Perkosa Mantan dan Sebar Videonya, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

Disebar di Facebook dan dijadikan status WhatsApp

Bangkalan, IDN Times - Anggota Reskrim Kepolisian Sektor Sukolilo, Polres Bangkalan, menangkap S (27). Warga Kampung Kolpoh, Desa Baengas, Kecamatan Labang ini ditangkap karena kasus perkosaan.

Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso mengatakan bahwa korban S berinisial SF (18). S tak lain merupakan tetangga satu kampung yang juga mantan pacarnya sendiri. "Ditangkap kemarin, di rumahnya," kata Wiji, Kamis (24/1).

1. Diperkosa dalam dapur

Perkosa Mantan dan Sebar Videonya, Pria Bangkalan Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Belum jelas apa motif S tega memerkosa SF. Yang pasti, kata Wiji, SF diperkosa tiga kali di tempat yang sama yaitu dapur rumah pelaku. Ironisnya, tak hanya memerkosa, S juga merekamnya dan kemudian menjadikan rekaman itu sebagai alat untuk menakuti korban agar mau disetubuhi berulang kali.

Menurut Wiji, korban diancam, bila tidak mau, video itu akan disebar. SF yang takut pun tak berdaya melayani hasrat Sali. "Perkosaan itu terjadi sepanjang Januari ini. Cuma detil hari dan tanggalnya, tersangka lupa," ujar dia.

Baca Juga: Pria di Surabaya Ini Tega Sekap dan Perkosa Kekasihnya

2. Diperkosa tiap dua hari

Perkosa Mantan dan Sebar Videonya, Pria Bangkalan Ditangkap PolisiDoc. IDN Times

Hasil pemeriksaan sementara, kata Wiji, tersangka mengaku mulanya menghubungi korban untuk bertemu di rumahnya. Pada pukul 23.00 WIB, SF pun datang dan langsung diminta oleh S untuk masuk ke dapur.

Di situlah S kemudian memaksa SF berhubungan badan. SF yang sempat menolak akhirnya tak bisa mengelak. Tak lupa, S merekam perbuatan bejatnya dengan ponsel miliknya.

Berbekal video itu, tiap dua hari, S meminta jatah. Jika tidak, ia mengancam akan menyebar video tersebut. SF pun diperkosa di tempat yang sama sebanyak tiga kali.

3. S tetap menyebar video

Perkosa Mantan dan Sebar Videonya, Pria Bangkalan Ditangkap PolisiIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Selasa (22/1) lalu, S bikin heboh. Dia menyebarkan video perkosaan itu ke akun Facebooknya. Bahkan, ia menjadikannya sebagai status WhatsAppnya. Sebelum menyebar, dia juga mengirim video itu ke mantan pacarnya.

Kehebohan itu sampai juga ke Polsek Sukolilo. Polisi meresponnya dengan menyelidiki dan akhirnya menangkap S di rumahnya. Saat ini, S pun ditahan di Polsek Sukolilo. "Tersangka dikenai dua pasal yaitu pasal perkosaan dan undang-undang ITE," ungkap Wiji. 

Baca Juga: Jadi Korban Perkosaan Kekasihnya, Wanita Ini Sempat Takut Lapor Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya