Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan

Pertama kali diperiksa sebagai tersangka, langsung ditahan

Jember, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, Dosen Universitas Jember kepada anak di bawah umur memasuki babak baru. Polres Jember akhirnya menahan RH di Lapas Kelas II A Jember.

RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April lalu, dan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres hingga Rabu malam, (5/5/2021).

"Untuk tersangka kemarin sudah kita amankan, dan oleh Satreskrim dilakukan penahanan," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Kamis (6/5/2021).

1. Korban merupakan keponakan sendiri

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya DitahanPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial terkait tindakan cabul, dan mendapat respons dari ibu kandung korban. Ibu korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021.

"Kejadian terjadi pada akhir tahun, namun baru dilaporkan pada akhir Februari oleh orang tua korban. Adapun korban masih berusia anak anak, usia 16 tahun. Tempat kejadian perkaranya di kediaman tersangka," ujar Kadek Ary.

2. Kejadian sesuai laporan korban

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya DitahanPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kadek Ary melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka melakukan tindakan cabul dengan modus diagnosis dan terapi penyakit kepada korban. Hal ini sesuai dengan laporan awal Ibu korban yang menyebut tersangka melakukan modus tindakan cabul dengan modus terapi kangker payudara. Padahal, tersangka tak memiliki keahlian dalam bidang tersebut.

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menunjukkan kepada korban, tentang teknik mengobati penyakit, tapi pada pelaksanaannya, tersangka melakukan tindakan cabul. Tersangka merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Jember," jelasnya.

Dugaan pencabulan ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang yang menunjukkan bahwa korban tak mengidap penyakit seperti yang disebut tersangka. 

Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul

3. Polisi sebut barang bukti sudah cukup kuat

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya DitahanPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah polisi mengumpulkan bukti, mulai dari surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, saksi ahli, rekaman kejadian hingga pakaian dan handphone yang digunakan korban saat kejadian.

"Untuk barang bukti yang kami amankan termasuk handphone untuk alat merekam dan ada pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," ujarnya.

RH merupakan salah satu dosen muda dengan sederet gelar. Setelah kasus ini terungkap, pemegang gelar doktor dari Charles Darwin University, Australia ini langsung diberhentikan sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember pada 13 April lalu.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya