Termakan Hoaks, Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Bertambah Dua

Polisi masih memburu pelaku penyebar hoaks

Jember, IDN Times - Polres Jember kembali menangkap dua tersangka perusakan ambulans yang mengangkut jenazah COVID-19 di Dusun Sukma Ilang Desa Pace Kecamatan Silo.

Total, saat ini ada  5 orang tersangka kasus perusakan dan perebutan jenazah COVID-19. Sebelumnya, pada hari Minggu 1 Agustus kemarin, polisi telah menangkap tiga pelaku yaitu ME (30), ES (35) dan AR (26).

Kejadian perusakan ambulans pada Jumat malam, 23 Juli lalu. Perusakan dipicu karena warga terpancing hoaks yang beredar. Kabar bohong itu menyebut ada organ jenazah pasien COVID-19 yang hilang 

1. Keduanya juga warga Silo

Termakan Hoaks, Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Bertambah DuaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua orang tersangka tambahan yang ditangkap berinisial IM (24) dan MRA (23 ) warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo. 

"Keduanya ditangkap petugas Senin malam sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (03/8/2021).

2. Para tersangka gembosi ban dan rusak kaca

Termakan Hoaks, Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Bertambah Duailustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Komang mengatakan, saat peristiwa perusakan terjadi, pelaku IM memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong. Sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans tersebut.

"Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku pengrusakan mobil ambulans," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kejar Provokator Perusakan Ambulans di Jember 

3. Kelima tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Termakan Hoaks, Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Bertambah DuaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi, kata Komang, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku.  Kini kelima tersangka sedang menjalani proses penyidikan. ”Oleh penyidik, Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," paparnya

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Ambulans di Jember

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya