Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Termakan Hoaks, Tersangka Perusakan Ambulans di Jember Bertambah Dua

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Jember, IDN Times - Polres Jember kembali menangkap dua tersangka perusakan ambulans yang mengangkut jenazah COVID-19 di Dusun Sukma Ilang Desa Pace Kecamatan Silo.

Total, saat ini ada  5 orang tersangka kasus perusakan dan perebutan jenazah COVID-19. Sebelumnya, pada hari Minggu 1 Agustus kemarin, polisi telah menangkap tiga pelaku yaitu ME (30), ES (35) dan AR (26).

Kejadian perusakan ambulans pada Jumat malam, 23 Juli lalu. Perusakan dipicu karena warga terpancing hoaks yang beredar. Kabar bohong itu menyebut ada organ jenazah pasien COVID-19 yang hilang 

1. Keduanya juga warga Silo

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua orang tersangka tambahan yang ditangkap berinisial IM (24) dan MRA (23 ) warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo. 

"Keduanya ditangkap petugas Senin malam sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (03/8/2021).

2. Para tersangka gembosi ban dan rusak kaca

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Komang mengatakan, saat peristiwa perusakan terjadi, pelaku IM memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong. Sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil ambulans tersebut.

"Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku pengrusakan mobil ambulans," ujarnya.

3. Kelima tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi, kata Komang, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku.  Kini kelima tersangka sedang menjalani proses penyidikan. ”Oleh penyidik, Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," paparnya

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
Mohamad Ulil Albab
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us