Penyiram Air Kencing di Sidoarjo Jadi Tersangka, Segera Disidang

Disangkakan melanggar Perda dan diancam 3 tahun penjara

Sidoarjo, IDN Times - Pelaku penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangga di Sidoarjo, Masriah (56) ditetapkan sebagai tersangka. Ia segera disidang pada pekan depan, Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah terbukti melakukan tindak pidana ringan. Ia melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, Masriah diancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. 

"(Hukuman) itu sudah cukup membuatnya sadar," ungkap dia. 

Anas mengungkapkan dirinya telah melakukan gelar perkara atas hal ini. Selanjutnya pihaknya akan segera melakukan pemberkasan. Rencananya, berkas akan dikirim ke PN Sidoarjo pada Jumat (26/5/2023). 

"Kemarin rapat dengan jajaran samping, dari Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan. Teman-teman pengadilan juga sudah mempersiapkan tempatnya juga," ungkapnya. 

Anas menyebut, Masriah sejauh ini tak meminta keringanan hukuman. Hanya saja, Marsiah selalu meminta untuk mediasi. 

"Tapi ya kami tidak bisa melayani itu (mediasi), karena aturan kami seperti itu," katanya. 

Pihaknya akan menuntut Masriah sesuai Perda yang ada. Namun, keputusan tetap ada di tangan hakim. 

"Kalau kami selaku penuntutnya kami tetapkan sesuai perda saja," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Masriah telah melakukan penyiraman air kencing ke rumah milik Wiwik tetangganya sendiri. Kasus tersebut kemudian dibawa ke polisi. Polisi lalu mencari unsur pidana yang dapat menjerat Masriah. Namun, karena hanya memenuhi pidana ringan maka dilimpahkan ke Satpol PP sebagai menegak perda.

Baca Juga: Emak-emak Siram Air Kencing Rumah Tetangga, Ini Faktanya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya