Penjaga Warkop di Surabaya Edarkan Uang Palsu Rp7 Juta

Ia mengedarakannya di sekitar Kebun Binatang Surabaya

Surabaya, IDN Times - Seorang penjaga warkop berinisial SR (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (19/5/2022) lalu. SR ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu senilai Rp7.920.000.

1. Pelaku mengedarkan uang palsu di sekitar Kebun Binatang Surabaya

Penjaga Warkop di Surabaya Edarkan Uang Palsu Rp7 JutaKebun Binatang Surabaya (IDN Times/Reza Iqbal)

Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi mengatakan, SR mengedarkan uang palsu tersebut di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS). Uang tersebut diedarkan dalam bentuk berbagai pecahan, seperti pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu hingga sepuluh ribu.

"Yang bersangkutan ini kami amankan setelah mendapatkan informasi peredaran upal di Jalan Setail, sekitaran KBS. Setelah dilakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi, Senin (23/5/2022).

2. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara COD

Penjaga Warkop di Surabaya Edarkan Uang Palsu Rp7 Jutailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat pemeriksaan, SR mengaku sudah lima bulan mengedarkan uang palsu. Ia mendapat uang tersebut dari seseorang berinisial YM yang saat ini menjadi DPO.

"Pengkuannya dikirim melalui JNE. Kemudian dijual kembali dengan cara COD atau ketemuan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelas Sodik.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Rp19,7 Juta Diringkus di Surabaya

3. Masyarakat harus hati-hati

Penjaga Warkop di Surabaya Edarkan Uang Palsu Rp7 JutaIlustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sodik menuturkan, jika dilihat sepintas uang tersebut mirip dengan uang asli. Namun, jika dipegang akan terlihat perbedaannya.

" Apalagi upal ini upal kertas. Saya imbau masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada terhadap penipuan seperti ini. Harus teliti dan cermat," sebutnya.

 Polsek Gubeng menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 7.920.000, 1 handphone dan 1 buah ransel yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan upal tersebut.

Pengedar uang palsu ini disangkakan dengan dengan pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal.

Baca Juga: Dua Orang di Tulungagung Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya