Pelaku Jambret yang Sebabkan Mahasiswi UINSA Tewas Diringkus

Hampir dua bulan dicari nih

Surabaya, IDN Times - Dua pelaku penjambretan yang menyebabkan mahasiwa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akhirnya ditangkap. Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengejaran pasca peristiwa penjambretan terjadi pada 23 Mei 2024 lalu. 

Dua pelaku tersebut adalah MMH (29) warga Simo Jawar, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya yang ditangkap dua minggu lalu. Pelaku kedua adalah AYE (31) warga Dupak Bandarejo, Kecamatan Krembangan, Surabaya yang ditangkap pada Kamis (5/6/2024). 

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pasca peristiwa itu terjadi, Polda Jatim dan Polrestabes untuk mengungkap pelaku. Hal ini juga berdasarkan desakan dari Rektor UINSA agar pelaku segera ditangkap. 

"Pak rektor mendesak sekaligus mendoakan agar segera terungkap, kemudian kami telah merespon dan membentuk tim khusus gabungan dari Subdit Jatanras dan Polrestabes Surabaya," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (5/6/2024). 

1. Peran para pelaku saat penjambretan

Pelaku Jambret yang Sebabkan Mahasiswi UINSA Tewas DiringkusJambret tertangkap kamera saat beraksi di CFD pada Minggu (16/6/2024). (Instagram.com/asnanfoto)

Totok menyebut, pelaku MMH berperan sebagai eksekutor. Ia mengambil tas milik korban. 

"Tas warna coklat milik korban berisi handphone Iphone dan dan uang tunai senilai Rp63 ribu," ujar Totok. 

Sementara, pelaku AYE (31) berperan sebagai joki. Ia menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk membantu MMH mengambil tas milik korban. 

Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Jambret Mahasiswi UINSA

2. Pelaku merupakan residivis

Pelaku Jambret yang Sebabkan Mahasiswi UINSA Tewas DiringkusUngkap kasus penjambretan yang sebabkan mahasiswi UINSA tewas, Jumat (6/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Totok nenyebut, kedua pelaku merupakan residivis. Mereka sama-sama pernah dipenjara karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). 

"MMH pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan sekitar tahun 2014, dihukum 6 bulan penjara. AYE pernah dihulum dalam perkara curas pada tahun 2016 dihukum selama dua tahun," tutur Totok. 

Pasca peristiwa itu, polisi melakukan pengejaran kepada para palaku. Selama dikejar pelaku masih berada di sekitaran Jawa Timur, terakhir pelaku berada di Banyuwangi.

"Perjalanan pelariaan itu teknis, yang jelas yang bersangkutan masih di sekitar Jawa Timur, terkhir lari di Banyuwangi," terangnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku hanya mengambil uang milik korban. Sementara tas dan iPhone milik korban dibuang sekitar 50-100 meter dari TKP.

"Tersangka ini tidak mengetahui pada saat dikejar korban ini laka dan meninggal dunia, tahunya setelah berita ramai itu," sebutnya.

3. Korban selama hidup kuliah sambil bekerja

Pelaku Jambret yang Sebabkan Mahasiswi UINSA Tewas DiringkusUngkap kasus penjambretan yang sebabkan mahasiswi UINSA tewas, Jumat (6/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sementara Rektor UINSA, Prof Akhmad Muzakki mengatakan, korban dikenal sebagai mahasiswa yang aktif. Bahkan, dalam keseharian, korban selain kuliah juga membantu orangtuanya bekerja.

"Almarhum kalau pagi bekerja membantu orang tuanya, malam setelah kuliah kerja, bapaknya menderita stroke," ujarnya. 

Atas hal ini pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Seorang maahasiswi Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tewas setelah jatuh karena menjadi korban penjambretan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Semarang, Surabaya Kamis (23/05/2024) malam. Korban berinisial MDR sempat mengejar jambret tersebut. Nahas, ia akhirnya terjatuh dan meninggal dunia.

Baca Juga: Viral! Mahasiswa Diduga Mesum di Gedung UINSA Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya