Modus Diajak Main Game, Gadis 17 Tahun Diperkosa

Korban diperkosa saat di rumah sepi

Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MI (22) dibekuk Polrestabes Surabaya karena memperkosa gadis berusia 17 tahun. Pelaku yakni diduga telah mencabuli NT (17) dengan modus mengajak korban main game.

1. Pelaku melancarkan aksinya saat korban di rumah sendiri

Modus Diajak Main Game, Gadis 17 Tahun DiperkosaIDN Times/Sukma Shakti

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal maulana mengatakan, MI melakukan kelakuan bejatnya itu pada 28 April 2022 lalu. Saat itu, korban sedang berada di rumah sendiri, lantaran ayah korban sedang menunggu ibunya yang sedang sakit di Rumah Sakit.

"Tersangka datang dan menemui korban dengan cara mengajak korban main game bersama, saat keadaan sepi korban melancarkan aksinya dengan tipu daya dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Bayang-bayang Predator di Kota yang Katanya Layak Anak

2. Pelaku kembali lakukan aksinya selama dua hari

Modus Diajak Main Game, Gadis 17 Tahun DiperkosaIDN Times/Sukma Shakti

Bukan sekali, keesokan harinya yakni pada 29 dan 30 April 2022, MI kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan hal yang sama. MI juga menggunakan modus yang sama yakni mengajak main game.

"Tersangka kembali melakukan persetubuhan meski korban menolak," sebut Mirzal.

3. Aksi pelaku dipergoki penghuni kost

Modus Diajak Main Game, Gadis 17 Tahun DiperkosaIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aksi MI itu diketahui oleh penghuni kost yang sedang ngekos di rumah korban. Penghuni kost tersebut lalu melaporkan hal tersebut ke ayah korban, dan menjemput ayah korban di Rumah Sakit.

"Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," ungkap Mirzal.

Polrestabes Surabaya kemudian menangkap MI di Jalan Raya Genteng pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jonto Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya