Comscore Tracker

KTR Berlaku, Satpop PP Diminta Tindak Tegas Perokok Sembarangan

Awas rek, ojo ngerokok sembarangan

Surabaya, IDN Times - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah mulai diberlakukan. Satpol PP diminta menindak para perokok yang merokok sembarangan.

1. Wali Kota minta Satpol PP menindak perokok sembarangan

KTR Berlaku, Satpop PP Diminta Tindak Tegas Perokok SembaranganWali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada anggota Satpol PP untuk menindak para perokok yang merokrok sembarangan. Para pelanggar akan didenda jika merokok di KTR.

"Dendanya sudah mulai jalan, tapi masih dikordinasikan," ujar Eri. 

2. Satpol PP diminta awasi area terbuka

KTR Berlaku, Satpop PP Diminta Tindak Tegas Perokok Sembaranganilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga meminta Satpol PP untuk mengawasi area terbuka, seperti transportasi umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat kegiatan anak hingga tempat ibadah.  


"Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat Fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," ungkapnya. 

3. Perokok didenda Rp250 ribu

KTR Berlaku, Satpop PP Diminta Tindak Tegas Perokok SembaranganKadinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat melakukan konferensi pers di Surabaya, Selasa, (18/1/2022). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!

Topic:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya