Kesaksian Wali Kota Blitar Soal Perampokan di Rumahnya, Diminta Tiarap

Mulut dan tangan dilakban, tangan kaki diikat

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Blitar, Santoso dihadirkan dalam persidangan terdakwa Samanhudi Anwar pelaku perampokan di rumah dinas. Santoso hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/8/2023) sebagai saksi atas peristiwa perampokan itu

Dalam keterangannya, Santoso mengatakan, ia mengenal Samanhudi sejak dirinya menjabat sebagai Sekertaris DPRD Kota Blitar pada 2014 silam. Saat itu Samanhudi menjabat sebagai ketua DPRD Kota Blitar. 

"Saya sebagai pembantu sejak di dewan, sejak di sekda dan wakil wali kota (2016) hingga terakhir (wali kota ), Saya mendampingi beliau (terdakwa sebagai wakil wali kota) selama 2 tahun," ujar Santoso. 

Kemudian, Sansoso menceritakan kejadian perampokan yang terjadi pada Desember 2022 lalu. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 3.00 WIB, Santoso baru bisa tidur pukul 2.00 WIB. Tiba-tiba ia dikagetkan dengan suara dobrakan pintu. 

"Istri jam 3 habis salat malam. Salat belum selesai tiba-tiba pintu timur didobrak. Istri takut saya dibangunkan. Dalam posisi sadar tidak sadar, saya pikir itu getaran lindu. Ternyata perampok sudah dobrak pintu timur masuk ke ruangan saya. Pintu terkunci berhasil didobrak," terang Santoso. 

Santoso yang berada di dalam kamar langsung diminta tiarap oleh pelaku. Ia melihat ada dua orang, satu orang menyergap istrinya. 

"Saya diminta telungkup di lantai, tangan mulut di lakban. Tangan kaki diikat ke belakang," jelas dia. 

Santoso mengatakan kepada pelaku bahwa dirinya tak memiliki brankas, namun pelaku mengancam bila tak menunjukkan dimana letak brangkas, istri Santoso akan ditelanjangi. 

"Karena ada ancaman itu, saya memang tidak punya brankas. Kecuali tas kecil yang saya simpan di lemari pakaian dan tidak dikunci,  lalu uang itu diambil," ungkap dia. 

Ia tak tau siapa pelaku tersebut, sebab Santoso tengkurap di lantai tidak melihat wajah pelau. Namun ia melihat, pelaku mengacak-acak kemudian mengambil uang dan barang-barang lain. 

"Milik saya jam tangan, kacamata beberapa perhiasan milik Istri. Total saya tidak tahu persis. Kira-kira Rp 400 juta," jelas Santoso. 

Di depan Majelis Hakim, Santoso mengaku, dirinya tidak tau menahu apa kaitannya terdakwa yakni Samanhudi dengan peristiwa perampokan di rumah dinasnya itu. 

 "Kalau sekarang dengan terkuaknya peristiwa ini akhirnya saya tahu. Menduga pun tidak," terangnya. 

 

Baca Juga: Eksepsi Bekas Wali Kota Blitar Ditolak, Sidang Tetap di Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya