Gubernur Khofifah Sebut Iuran Sekolah Hanya Boleh Lewat Komite

Iuran harus sukarela

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, sumbangan atau iuran sekolah boleh asalkan melalui komite sekolah, bukan kepala sekolah.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2023 tentang komite sekolah. Serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun menggelar penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur, Jumat (21/7/2023) di Dyandra Convention Center. Penandatanganan ini agar sekolah dan komite berkomitmen untuk tidak melakukan penyimpangan soal iuran sekolah.

1. Penyelenggaraan pendidikan dibantu peran masyarakat

Gubernur Khofifah Sebut Iuran Sekolah Hanya Boleh Lewat KomitePenandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan soal pungutan siswa, Jumat (21/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Khofifah menjelaskan, tak semua kebutuhan penyelenggaran pendidikan dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam melakukan proses pendidikan dibutuhkan peran serta masyarakat, dalam hal ini komite sekolah.  

"Nah ketika ada tambahan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pendidikan terutama terkait ekstra kulikuler termasuk di dalamnya adalah apa yang terkait dengan kompetensi siswa termasuk juga adalah berbagai olimpiade nasional dan internasional ada proses yang harus disiapkan, maka kemudian komite berikhtiar (menggalang) sumbangan," ujarnya. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Gali Indikasi Kecurangan PPDB 

2. Komite sekolah meminta sumbangan harus sukarela

Gubernur Khofifah Sebut Iuran Sekolah Hanya Boleh Lewat KomitePenandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan soal pungutan siswa, Jumat (21/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Komite sekolah menggalang dana atau sumbangan untuk kebutuhan yang belum tercover Pemerintah. Namun demikian, bantuan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak diwajibkan. 

"Bantuan yang dilakukan oleh komite harus dasar sukarela tidak ada yang mewajibkan, apalagi diwajibkan pada angka sekian," ungkap dia. 

Sumbangan tersebut harus berdasarkan perencanaan yang kredibel. Kemudian tujuannya juga harus jelas. 

"Kemudian ada pengawasan, maka berita acara pada saat rapat komite termasuk diketahui oleh kepala sekolah dan dilaporkan kepada kepala dinas Pemerintah Provinsi," tutur dia.

3. Pakta integritas menanggapi ramai kasus pungli

Gubernur Khofifah Sebut Iuran Sekolah Hanya Boleh Lewat KomitePenandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan soal pungutan siswa, Jumat (21/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Aries Agung Paewai menyebut, penandatanganan pakta Integritas itu dilakukan usai ramai soal pungli yang terjadi di sekolah. Sehingga, pakta integritas ini menjadi komitmen seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan liar. 

"Ibu Gubernur menginisiasi jangan lagi ada terjadi seperti ini. Semua punya komitmen, yang jelas semua harus memiliki pakta integritas, baik itu sekolah maupun komite," 

Menurutnya, sesuai Permendikbud 75 tahun 2016 tidak boleh ada sumbangan yang sifatnya menarget atau menyebut angka. Semua harus sesuai keikhlasan yang dilakukan orang tua. 

"Maka dengan pakta integritas akan terlihat, jelas mana tugas-tugas komite mana tugas-tugas kepala sekolah. Dari itu lah menjadi tugas mereka, harus menjaga itu," tutur dia. 

Bila ada kepala sekolah yang tak menjalankan ini, maka akan diberi sanksi. Mulai dari sanksi satu hingga sanksi pemecatan.

"Kalau mereka keluar dari role itu maka konsekuensi nya berikan sanksi, apakah sanksi kedua ketiga sampai sanksi pemecatan," kata Aries. 

Dirinya menyebut ada banyak laporan mengenai pungutan di sekolah. Namun, setelah dicek ternyata tidak banyak yang menyerahkan bukti adanya pungli. 

"Kita kan minta kalau ada laporan tolong dilengkapi datanya, nama orang yang pungli ada bukti, kalau ada bukti maka kita proses. Di PNS ada proses disipilin. Tapi setelah kita minta gak ada feedback," pungkas dia. 

Baca Juga: Sekolah Dimerger, Orang Tua dan Murid Mengadu ke DPRD Bojonegoro

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya