Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eri Berharap Jabatan Sekda Kota Surabaya Maksimal 3 Tahun

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (kanan) saat ditemui di rumahnya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (kanan) saat ditemui di rumahnya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya sedang berproses dalam seleksi pemilihan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berharap Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya hanya tiga tahun. 

1. Tiga nama kandidat sekda

Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.
Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Terdapat tiga nama kandidat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Nama-nama tersebut sudah muncul di webside surabaya.go.id tentang Surat Pemberitahuan Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 02/PANSEL-JPTP/I/2023. 

Tiga nama calon Sekda tersebut yakni, Inspektur Kota Surabaya Dr Ikhsan S.Psi, MM, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya Lilik Arijanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya R Rachmad Basari, SE, MM.

2. Siapapun calon Sekda dapat bekerja sesuai harapan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menggelar upacara HUT KORPRI bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menggelar upacara HUT KORPRI bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Eri mengatakan siapun Sekda yang terpilih dapat bekerja sesuai dengan harapan masyarakat Surabaya. sekda juga diharapkan dekat dengan masyarakat. 

"Mugo-mugo Sekdae seng iso cidek karo umat (semoga sekdanya yang bisa dekat dengan umat) itu doa saya," ujar Eri ditemui di kediamannya.

3. Jabatan Sekda harus mau diputar

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Eri menyebut, Jabatan Sekda harus berganti setiap tiga tahun sekali. Begitu juga dengan kepala dinas, hal ini agar pejabat eselon II dapat merasakan semua pekerjaan di Pemerintah. 

"Kalau kepala dinas diputar biasa, Sekda kan gak biasa, karena itu buat surat pernyataan harus mau diputar harus mau dipindah," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews