Empat Orang Bacaleg Surabaya Pernah Dipidana, Ada Mantan Koruptor

1.738 orang ajukan permohonan keterangan bebas pidana

Surabaya, IDN Times - Sebanyak empat orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Surabaya pernah dipidana. Ini berdasarkan data dari surat permohonan keterangan bebas pidana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diajukan oleh Bacaleg sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Pranata mengatakan, dari empat orang tersebut satu orang pernah terlibat pidana korupsi dan sisanya pidana umum.  "Sedikit saja yang pernah terlibat pidana, kurang lebih empat orang. Ada tipikor satu dan sisanya pidana umum," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (30/5/2023) 

Namun demikian, Agung tak menyebut secara detail terkait pidana yang mereka hadapi. Sebab, data yang ada terlalu banyak dan petugas tidak memilah. 

"Datanya banyak, saya juga minta ke petugas, mereka kesusahan menulusuri lagi, karena datanya banyak, mereka tidak pilah," kata dia. 

Meski mereka pernah terlibat pidana, PN Surabaya tetap memberikan keterangan. Sebab, kewenangan PN Surabaya hanya memberikan surat keterangan. 

"Sifat kita tidak menolak, hanya memberi keterangan bahwa yang bersangkutan pernah perkara pidana, apakah dianulir atau seperti apa kita tidak tau," sebutnya. 

PN Surabaya sendiri telah menerima 1.738 surat keterangan bebas pidana dari para Bacaleg kota Surabaya. Surat keterangan tersebut telah diajukan sejak Maret hingga Mei 2023. 

Baca Juga: Kisah Aziz, Ojol yang Nekat Jadi Bacaleg

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya