Dua Saksi Ahli Beri Kesaksian di Sidang Mas Bechi

Surabaya, IDN Times - Dua orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Jumat (9/9/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi tersebut merupakan dokter yang melakukan visum dan ahli pidana.
1. Saksi dokter menjelaskan hasil visum

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan saksi ahli yang dihadirkan tersebut merupakan dokter kandungan yang memeriksa pelaku saat dilakukan visum. Dalam sidang, saksi menjelaskan hasil visum yang didapat.
"Dia menjelaskan visum yang dilakukan," ujar Tengku Firdaus usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
2. Sidang masih berlanjut

Firdaus mengatakan, dirinya belum bisa banyak mengatakan tentang hasil sidang kali ini. Sebab, sidang masih terus berlanjut hingga sore ini.
"Masih diskors, nanti lanjut lagi, belum selesai," kata Tengku Firdaus.
3. Kuasa hukum merasa ada yang ganjal dengan kesaksian ahli

Sementara itu, Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan dirinya merasa ganjal dengan kesaksian saksi ahli. Sebab, dalam kesaksian tersebut, saksi menunjukkan tiga hasil visum, satu visum di tahun 2018 dan dua visum di tahun 2019, dimana satu visum diantaranya terdapat revisi.