Bos Jadi Tersangka, Meratus Line Bantah Sekap Karyawannya

Perusahaan menyebut karyawan itu meminta perlindungan

Surabaya, IDN Times - Perusahaan logistik, PT Meratus Line membantah telah melakukan penyekapan terhadap karyawannya pada bulan Februari 2022 lalu. Mereka mengklaim, karyawan berinisial ES itu berada di lingkungan kantor selama tanggal 4 hingga 8 Februari 2022 untuk mendapatkan perlindungan dari pihak menejemen. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapan tersangka Direktur Utama PT Meratus Line, SR dalam kasus penyekapan.

1. Bermula dari dugaan penggelapan pasokan bahan bakar oleh karyawan

Bos Jadi Tersangka, Meratus Line Bantah Sekap Karyawannyailustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Head of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono menjelaskan, pada awal Januari 2022, PT Meratus Line menerima laporan internal tentang terjadinya dugaan penggelapan atau pencurian pasokan Bahan Bakar Minyak BBM (solar). Aktivitas itu, kata dia, merupakan perbuatan curang atau melawan hukum.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti melalui proses audit internal selama beberapa pekan. Akhirnya Meratus mendapatkan pengakuan sejumlah karyawan pada 24 Januari 2022.

"Salah satu di antara karyawan yang mengakui keterlibatannya adalah ES," ujar saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/8/2022). 

Menurut Donny, ES juga merupakan salah satu saksi penting atas dugaan terjadinya tindak kejahatan yang telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi PT Meratus Line itu. Sehingga, pengakuan yang ES sampaikan membuatnya merasa terancam.

2. Perusahaan menyebut ES justru yang meminta perlindungan

Bos Jadi Tersangka, Meratus Line Bantah Sekap KaryawannyaPT Meratus Line saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022). (Dok. Istimewa)

Karena merasa terancam, pada 24 Januari 2022 ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dengan menandatangani sendiri Surat Jaminan Perlindungan. Manajemen pun menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung.

"Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor PT Meratus Line," kata Dony.

PT Meratus Line pun membebaskan ES untuk melalukan segala aktifitas di dalam lingkungan kantor, bahkan makan di luar area kantor. Selama menginap di kantor PT Meratus Line, ES dalam keadaan baik-baik saja.

Baca Juga: Penyekapan dan Perantaian Siswa SPN Batam Punya Unsur Pidana

3. Uang Rp570 yang diserahkan ke perusahaan adalah inisiatif ES

Bos Jadi Tersangka, Meratus Line Bantah Sekap KaryawannyaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dony melanjutkan, perihal uang Rp570 juta dan tiga sertifikat tanah yang diserahkan ES ke perusahaan, hal itu merupakan inisiatif dari ES sendiri. Namun tiba-tiba pada tanggal 7 Februari 2022, istri ES ,yakni MM melaporkan SR ke polisi karena diduga menyekap ES.

"Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan," ungkapnya.

PT Meratus Line sendiri telah melaporkan ES dan kawan-kawan atas adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai Laporan Polisi: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

Uang tunai dan sertifikat tanah yang diserahkan ES telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur dalam kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Lalu, pada 27 Juni 2022, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus penggelapan atau pencurian pasokan BBM sebagaimana telah dilaporkan PT Meratus Line. Salah satu dari tersangka tersebut adalah ES.

4. SR telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan

Bos Jadi Tersangka, Meratus Line Bantah Sekap KaryawannyaIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Meratus Line, SR ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. SR ditetapkan tersangka lantaran diduga telah menyekap karyawannya.

Penetapan tersebut terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu," ungkapnya.

SR pun disangkakan dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Baca Juga: Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap Karyawannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya