Bawaslu Bolehkan Baliho Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye 

Baliho bagian dari sosialisasi partai

Surabaya, IDN Times - Baliho bergambar bakal calon legislatif (bacaleg) mulai bertabaran di jalan-jalan Kota Surabaya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyebut hal itu diperbolehkan, meski belum masa kampanye karena bagian dari sosialisasi partai. 

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh partai untuk mengenalkan partai dan bacaleg kepada masyarakat. Hal ini memang seharusnya dilakukan oleh partai politik sejak partai tersebut ada. 

"Kan sekarang itu sosialisasi partai pemilu, sosialisasi itu sejak partai itu dibentuk sudah boleh," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (20/8/2023). 

Menurut Agil, kebiasaan yang dilakukan partai politik, mereka baru melakukan sosialisasi saat masa pemilihan saja. Padahal, sosialisasi memang harus dilakukan setiap hari.   

"Yang membuat banyak stereotip itu boleh gak sosialisasi? kebiasaan partai itu tidak pernah sosialisasi, baru turun saat pemungutan suara, harusnya ketika partai itu dibentuk dan ditetapkan KPU ya partai itu harus sosialisasi, jadi itu setreotip yang harus diluruskan," jelas dia. 

Agil menjelaskan, yang membedakan antara kampanye dan sosialisasi adalah baliho sosialisasi hanya tercantum nama bacaleg dan wajahnya. Sementara baliho kampanye tercantum visi misi dan nomor urut caleg.

"Jelas beda (kampanye dengan sosialisasi) kampanye itu sudah ada nomor urut dan penyampaian visi misi, (kalau) sosialisasi setiap hari partai itu mewajibkan," terangnya. 

Selain tidak mencantumkan nomor urut dan visi misi, baliho diperbolehkan asal tidak melanggar aturan dari Pemerintah Daerah. Misalnya, tidak dipasang di rambu lalu lintas, hingga tiang Penerangan Jalan Umum (PJU)

"Nah terhadap kasustik pemasangan baliho ataupun spanduk partai politik, ya maka nanti aparatur pemerintah daerah akan menertibkan kan," pungkas dia. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pelaksanaan kampanye, yakni mulai digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye digelar selama 75 hari. 

Baca Juga: 244 Kebakaran Lahan Terbuka Terjadi di Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya