Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Awas, Telantarkan Hewan Peliharaan Bisa Dipenjara!

135 kucing yang ditelantatkan pemiliknya di sebuah ruko di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
135 kucing yang ditelantatkan pemiliknya di sebuah ruko di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Menelantarkan hewan peliharaan ternyata bisa berujung pidana. Hal tersebut dikatakan Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Amira Paripurna, menanggapi viralnya 135 kucing yang ditelantarkan pemiliknya di sebuah ruko di Surabaya.

"Menurut hukum pidana tindakan tersebut merupakan kategori tindakan pidana , ada aturannya dalam UU No.18/2009 tenang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU ini kemudian diubah melalui UU No 41 tahun 2014," ujar Amira saat dihubungi IDN Times, Selasa (24/5/2022). 

1. Ada tiga kategori hewan masuk dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kondisi ruko di Surabaya yang dipenuhi dengan kucing, Senin (23/5/2022). (IDN Times /Khusnul Hasana)
Kondisi ruko di Surabaya yang dipenuhi dengan kucing, Senin (23/5/2022). (IDN Times /Khusnul Hasana)

Ada 3 jenis hewan yang masuk dalam Undang-Undang tersebut yakni hewan jasa, hewan laboratorium dan hewan kesayangan. Setiap dari seseorang yang memiliki salah satu dari ketiganya, memiliki kewajiban untuk memilihara dan melindungi hewan tersebut.

"Kalau mengenai kasus tersebut berarti dalam konteks ini termasuk hewan kesayangan," ungkap Amira.

Undang-undang dalam hal ini, kata Amira mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.

"Sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan," tuturnya.

2. Penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan

Kondisi ruko di Surabaya yang dipenuhi dengan kucing, Senin (23/5/2022). (IDN Times /Khusnul Hasana)
Kondisi ruko di Surabaya yang dipenuhi dengan kucing, Senin (23/5/2022). (IDN Times /Khusnul Hasana)

Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur sanksi bagi siapapun yang telah menelantarkan hewan. Sanksi diatur dalam pasal 91 Undang-Undang tersebut.

"Sanksi pidanaya ada diatur pada pasal 91, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit satu juta dan paling banyak lima juta rupiah," tuturnya.

3. Pemilik hewan juga bisa dijerat KUHP

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selian UU tersebut, perlingduangan hewan peliharaan juga diatur dalam KUHP khusunya Pasal 302. Dalam KUHP, disebutkan ada ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan bagi mereka yang dengan melampaui batas, serta dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawa pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

"Di KUHP disebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews