549 Kebakaran Terjadi di Surabaya, Didominasi Area Terbuka

Ojo obong-obong sampah ambek alang-alang rek !

Surabaya, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 549 peristiwa kebakaran terjadi di Kota Surabaya. Kebakaran terjadi didominasi di area terbuka.

"Pada dua bulan terakhir, menempatkan kebakaran alang-alang pada posisi kejadian kebakaran lahan terbuka tertinggi pada tahun ini. Kebakaran alang-alang itu satu hari bisa sampai 7 kejadian," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, Dedik Irianto.

1. Kebakaran lahan terbuka karena musim kemarau

549 Kebakaran Terjadi di Surabaya, Didominasi Area TerbukaPemadaman kebakaran lahan terbuka di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Dedik mengatakan, dari 549 peristiwa tersebut, 388 di antaranya merupakan kejadian kebakaran non bangunan atau di lahan terbuka. Hal itu disebabkan karena adanya musim kemarau.

"Kejadian kebakaran di musim kemarau ini peningkatannya cukup signifikan, terutama yang non-bangunan. Jadi memang kebakaran di lahan terbuka ini ada kenaikan yang signifikan," kata Dedik.

Baca Juga: Tinggal 1.103 Dosis, Surabaya Minta Vaksin Meningitis ke Kemenkes

2. Kebakaran di Surabaya diklaim menurun

549 Kebakaran Terjadi di Surabaya, Didominasi Area TerbukaKepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, Dedik Irianto. (dok. Diskominfo Surabaya)

Dedik juga menyampaikan data kebakaran di Kota Surabaya dari tahun 2019 hingga sekarang. Pada tahun 2019, terjadi 944 peristiwa kebakaran. Tren kebakaran ini kemudian turun menjadi 684 pada tahun 2020. Kemudian di tahun 2021, kejadian kebakaran kembali turun menjadi 644 peristiwa.

"Jadi tren dari tahun 2019 ke 2021, total setahunnya ini menurun. Sementara tahun 2022 sampai bulan September, sudah ada 549 kejadian kebakaran. Tinggal sisa tiga bulan ini yang harus kita jaga," papar dia.

3. Masyarakat diimbau jaga wilayah dari potensi terjadinya kebakaran

549 Kebakaran Terjadi di Surabaya, Didominasi Area TerbukaPemadaman kebakaran lahan terbuka di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Karena itu, pihaknya mengimbau beberapa hal kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya kebakaran. Pertama, masyarakat diimbau agar tidak membakar sampah sembarangan. "Kedua, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembersihan alang-alang pada lahan kosong dengan dilakukan pembakaran," imbaunya.

Kemudian ketiga, kata Dedik, masyarakat diimbau agar tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran, seperti lahan kosong dan alang-alang. Sedangkan keempat, masyarakat diharapkan dapat melakukan patroli dan pengawasan rutin pada tempat-tempat rawan terjadinya kebakaran, terutama saat musim kemarau di lingkungan sekitar.

"Segera melaporkan kejadian kebakaran melalui Command Center 112. Seluruh layanan kami baik pemadaman maupun penyelamatan, itu sifatnya gratis," terang dia.
 
Dedik menegaskan, bahwa di dalam Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Sebab, hal itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan hingga pencemaran lingkungan.

"Dan itu bisa diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 10 tahun, dan denda sedikitnya Rp100 juta," kata Dedik.

Selain itu, Dedik juga mengungkapkan, dalam UU No 18 Tahun 2008 juga menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Perbuatan itu dapat dikenakan pidana minimal 3 tahun serta maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar serta paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Corndog Terenak di Surabaya, Mozarelanya Panjang Banget!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya