25 Napi Buddhis di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

Selamat!

Surabaya, IDN Times – Sebanyak 25 narapidana beragama buddha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi. Remisi ini dalam rangka Waisak Tahun 2023.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. Remisi ini sebelumnya telah diusulkan untuk 27 orang narapidana beraga budha.

“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam, Sabtu (3/6/2023). 

Imam menyebut, 25 orang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lembaga permasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jatim. saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana di antaranya berasal dari pidana khusus. 17 orang  dari kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Sisanya, yakni tujuh orang dari tindak pidana umum.

“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.

Imam menjelaskan, syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi Anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapu sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tegas Imam

Baca Juga: 15.258 Napi Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya