Warga Bojonegoro Ditangkap Setelah Oplos Minyak Goreng dengan Air

Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Lamongan, IDN Times - AN (25) warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi karena menjual minyak goreng oplosan. Ia menjua minyak goreng yang dioplos dengan air kepada seorang pedagang tahu di Pasar Agrobisnis, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan bernama Siti Fatimah (57) pada Selasa (8/3/2022), lalu. Pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman camera CCTV yang dipasang di Pasar Agrobisnis Babat.

1. Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah

Warga Bojonegoro Ditangkap Setelah Oplos Minyak Goreng dengan AirWarga Kabupaten Bojonegoro tertipu minyak goreng palsu. Dok Istimewa

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kasus penipuan minyak goreng palsu tersebut bermula dari laporan pedagang tahu bernama Siti Fatimah warga Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro di Mapolsek Babat pada (10/3/2022), lalu. 

"Kasus ini juga sempat viral di media sosial lantaran korban tertipu minyak goreng palsu 4 jerigen senilai Rp1,7 juta. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV," kata Miko Selasa (29/3/2022).

2. Modus pelaku menawarkan minyak goreng kemasan plastik yang asli

Warga Bojonegoro Ditangkap Setelah Oplos Minyak Goreng dengan AirWarga Kabupaten Bojonegoro tertipu minyak goreng palsu. Dok Istimewa

Kepada polisi, lanjut Miko, pelaku AN mengaku jika dirinya hanya disuruh menjual minyak oleh pelaku AC yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi. Pelaku AC mempunyai peranan mengoplos minyak goreng tersebut kemudian menyuruh AN menjualnya ke pedagang.

"Modusnya para pelaku ini menawarkan minyak goreng curah ke pedagang di pasar dengan mengunakan sampel minyak ya gak baik. Tapi pada saat di kirim minyak tersebut dioplos dengan air," jelasnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih 'Panas'

3. Pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda

Warga Bojonegoro Ditangkap Setelah Oplos Minyak Goreng dengan AirGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Untuk satu jerigen plastik isi 30 liter, pelaku memberikan satu liter minyak goreng asli kemudian sisanya diisi 29 liter air. Pelaku tak hanya beraksi di satu tempat saja. Namun telah menjual minyak goreng oplosan tersebut di Pasar Agrobis Babat, Pasar Sukorame Kecamatan Sukorame, Pasar Centini Kecamatan Laren, Pasar Kranji Kecamatan Paciran, Kios di wilayah dan kios di Wilayah Kecamatan Ngimbang. Sementara atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku AN ini juga mengaku mendapat upah sebesar 100 ribu dari pelaku untuk sekali antar minyak goreng palsu kepada korban," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Ada Minyak Goreng Subsidi, Produsen Keripik Tempe Stop Produksi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya