Petani Tuban Gagalkan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Kedua orang yang ditangkap adalah sopir dan pemilik kios

Tuban, IDN Times - Sekelompok petani di Kabupaten Tuban menangkap 2 orang pelaku yang membawa puluhan sak pupuk subsidi jenis Urea saat melintas di jalan Sukolilo, Bancar, Tuban. Keduanya ditangkap warga karena diduga akan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

1. Kedua orang yang ditangkap adalah sopir dan pemilik kios

Petani Tuban Gagalkan Penyelewengan Pupuk BersubsidiPolisi mengamankan pick up pengangkut pupuk bersubsidi yang diduga akan diselewengkan. Dok Istimewa

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu, kedua pelaku itu yang ditangkap tersebut adalah seorang sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya berencana akan menjual pupuk bersubsidi itu di beberapa wilayah.

"Iya benar sekelompok petani dan anggota polisi kami berhasil menangkap terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi," kata Gananta, Jumat, (9/12/2022).

Baca Juga: Refocusing Subsidi Pupuk, Jatim Masih Tunggu Pemerintah Pusat

2. Per sak pupuk subsidi dijual Rp230 ribu

Petani Tuban Gagalkan Penyelewengan Pupuk BersubsidiGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Guna penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku yang telah diamankan polisi tersebut pun dirahasiakan identitasnya. Polisi sendiri saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan berharap dapat menangkap pelaku besarnya. Adapun pupuk subsidi seharga Rp115 ribu di jual di atas HET yakni sebesar Rp230 ribu per sak dengan berat 50 kilogram.

"Pupuk subsidi di jual di atas harga eceran tertinggi, dan pengakuan pelaku di jual Rp 230 ribu per sak dan keduanya ini telah melakukan penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali," katanya.

3. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga

Petani Tuban Gagalkan Penyelewengan Pupuk BersubsidiPolisi mengamankan pick up pengangkut pupuk bersubsidi yang diduga akan diselewengkan. Dok Istimewa

Gananta menambahkan, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu berhasil diungkap setelah adanya laporan dari kelompok tani yang menginfokan penjualan pupuk bersubsidi yang disinyalir di atas HET di wilayah A dan B. Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mobil pick up bernopol S 9284 JD dengan membawa 30 sak pupuk subsidi.

"Pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, disalahkan gunakan dengan cara dijual di atas HET dan pendistribusian pupuk subsidi di luar ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Jatim Dapat Jatah 2,25 Juta Ton Pupuk Subsidi Tahun Ini

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya