Guru di Bojonegoro Tipu Puluhan Orang, Modusnya Bisa Jadikan PNS

Setiap korban dimintai uang Rp30 juta

Bojonegoro, IDN Times- Perilaku seorang guru Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Bojonegoro berinisial SY (48) tak patut untuk ditiru. Guru yang seharusnya mengajarkan kebaikan, justru melakukan penipuan. Akibatnya SY harus berurusan dengan polisi.

Dalam menjerat para korbannya, SY mengiming-imingi bisa dengan mudah masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), asalkan mau memberikan uang pelicin. "Pelaku kita amankan karena ada laporan dari masyarakat yang merasa ditipu," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Rabu (8/1).

1. Ada 82 orang yang ditipu oleh SY

Guru di Bojonegoro Tipu Puluhan Orang, Modusnya Bisa Jadikan PNSKapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat merilis kasus penipuan. IDN Times/Istimewa

Kasus penipuan calon pegawai negeri sipil ini, lanjut Kapolres, terbongkar berkat laporan dari salah satu korbannya. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan hasilnya ternyata ada 82 korban yang pernah ditipu oleh SY. "Hasil pengembangan dari kasus ini, ternyata korban tidak hanya satu saja melainkan puluhan orang," katanya.

2. Setiap korbannya dimintai uang sebesar Rp30 juta

Guru di Bojonegoro Tipu Puluhan Orang, Modusnya Bisa Jadikan PNSKapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat menyampaikan kasus penipuan kepada puluhan awak media. IDN Times/Istimewa

Usai berhasil memperdaya para korbannya, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp30 juta. Ia berdalih uang itu digunakan untuk mengurus keperluan administrasi. Para korban yang tak menaruh curiga sedikitpun pada pelaku akhirnya memberikan uang tersebut kepada SY. "Setiap korbannya itu dimintai uang sebesar Rp30 juta dan total sudah ada 82 orang atau guru yang ditipu," ungkapnya.

3. Aksi penipuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu

Guru di Bojonegoro Tipu Puluhan Orang, Modusnya Bisa Jadikan PNSKapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat merilis pelaku penipuan. IDN Times/Istimewa

SY sendiri sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2017 silam. Total sudah ada uang Rp2 miliar lebih yang berhasil ia kumpulkan dari para korbannya. Sementara hasil kejahatannya ia gunakan untuk membangun rumah dan buat bayar cicilan mobil. "Menurut pengakuannya, uang itu dibuat berlibur ke Bogor dan biaya cicilan mobil," ungkapnya.

Baca Juga: Sekeluarga Terluka karena Tertimpa Pohon Tumbang di Bojonegoro

4. Pelaku dihukum 4 tahun penjara

Guru di Bojonegoro Tipu Puluhan Orang, Modusnya Bisa Jadikan PNSKapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat merilis kasus penipuan. IDN Times/Istimewa

Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atas kejadian ini Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan janji manis para pelaku kejahatan.

Sebaiknyajika ingin bekerja diintansi pemerintah harus mengikuti prosedur yang sudah ada. "Cari informasi yang akurat mengenai rekrutmen CPNS, jangan muda percaya dengan orang, apalagi yang baru kita kenal."

Baca Juga: Polisi Tangkap 85 WNA Tiongkok Terkait Penipuan Lewat Telepon 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya