Nama yang Terlanjur Terdiri dari Satu Suku Kata Tak Perlu Diganti

Butuh waktu lama untuk mengubah nama dan indentitas diri

Lamongan, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan Edwyn Anedi mengatakan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur memiliki nama yang terdiri dari satu suku kata tidak perlu menggantinya. "Tidak perlu diganti lagi nama tersebut. Tapi terkecuali jika seseorang mau berangkat haji nama harus terdiri dari dua suku kata misalnya Imron, jadi Imron bin Jaswadi," kata Edwyn, Kamis (26/5/2022).

Pernyataan Edwyn ini merespons banyaknya pro kontra tentang aturan nama baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Nageri. Beberapa poin dalam aturan yang termuat dalam Permendagri itu antara lain, nama harus terdiri dari minimal satu suku kata. Selain itu juga ada larangan menyingkat nama hingga penggunaan tanda baca dalam penamaan yang tertulis pada dokumen kependudukan. Meski begitu, Permendagri tersebut sifatnya hanya imbauan.

1. Nama yang terdiri dari satu suku kata masih sah tercacat di dokumen kependudukan

Nama yang Terlanjur Terdiri dari Satu Suku Kata Tak Perlu Diganti(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Edwyn mengatakan, nama yang terdiri dari satu suku kata tersebut masih sah dan tercatat di dokumen kependudukan. meskipun aturan baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang menyebut pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

"Tetap sah dan itu tidak masalah. Nah lain lagi setelah ada aturan ini kemudian ada warga yang baru melahirkan dan ingin memberikan nama anaknya, ya kita harap ikut aturan yang baru," jelasnya.

2. Prosesnya ribet dan memakan waktu lama untuk mengubah nama

Nama yang Terlanjur Terdiri dari Satu Suku Kata Tak Perlu DigantiKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan Edwyn Anedi. IDN Times/Imron

Edwyn menjelaskan, untuk mengubah nama yang sudah terlanjur satu suku kata tidaklah mudah. Sebab, nama tersebut sudah pasti tercantum di dalam dokumen-dokumen penting seperti Kementerian Pendidikan. 

"Misalnya namanya sampeyan (Imron) kan di ijazah, KTP, kartu keluarga dan juga akte kelahiran sama kan. Tapi kalau ingin mengubahnya tentunya harus mengubah ijazah TK,SD, SMP sampai perguruan tinggi. Ini kan ribet," jelasnya.

Baca Juga: Blangko KTP-el Menipis, Pemkot Surabaya Siapkan 10.000 Suket

3. Aturan itu rencananya akan disosialisasikan kepada masyarakat

Nama yang Terlanjur Terdiri dari Satu Suku Kata Tak Perlu DigantiIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, lanjut Edwyn, aturan yang mengharuskan pengunaan nama dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi itu memang sudah ia dengar. Namun hal itu juga belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Lamongan. 

"Ya aturannya sih memang sudah saya dengar, tapi perintah dari provinsi juga belum kita terima, nanti kalau sudah dikirim ke kita pastinya kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau warga," pungkasnya.

Baca Juga: Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya