Kajari Bojonegoro Ungkap Perilaku AH, Pelaku Sodomi Anak

AH sempat tidak masuk kerja dengan alasan sakit

Bojonegoro, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkap perilaku kebiasaan AH sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro. Saat masih menjadi bawahannya tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan.

1. Tidak menunjukkan gelagat aneh saat masih berdinas di Kejari Bojonegoro

Kajari Bojonegoro Ungkap Perilaku AH, Pelaku Sodomi AnakGedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro. IDN Times/Imron

Menurutnya, AH terlihat normal seperti para pegawai Kejaksaan pada umumnya, masuk kerja dan melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Namun, Badrut Tamam kaget saat AH ditangkap polisi atas dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur.

"Tidak ada yang aneh, dia AH bersikap seperti orang pada umumnya dia juga bekerja sebagai kepala seksi sesuai dengan pekerjaannya," kata Badrut Tamam, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi Anak, Kajati: Kami Copot!

2. Sempat tidak masuk kerja dengan alasan sedang sakit

Kajari Bojonegoro Ungkap Perilaku AH, Pelaku Sodomi AnakGedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro. IDN Times/Imron

Namun, lanjut Badrut Tamam, sebelum ia ditangkap polisi karena dugaan pencabulan sesama jenis di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Kabupaten Jombang pada Kamis (18/8/2022), lalu. AH sejak Senin (15/8/2022) tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Hal itu juga dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.

"Dia AH tidak bekerja karena sakit dan itu juga dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh dokter tempat dia periksa kesehatan," jelasnya.

3. AH ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan sesama jenis di Jombang

Kajari Bojonegoro Ungkap Perilaku AH, Pelaku Sodomi AnakGedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro. IDN Times/Imron

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jombang menangkap AH di Hotel Sentra, Candi Mulyo, Kabupaten Jombang pada Kamis (18/8/2022).

AH ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH pun terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Baca Juga: Sodomi Bocah, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya