Polisi Tangkap Dua Bandar Judi Online Jaringan Internasional

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Tuban, IDN Times - Dua bandar judi online jaringan internasional ditangkap Satreskrim Polres Tuban. Pelaku yang berinisial S (47) dan MD (34) ini merupakan bandar togel jaringan Australia, Singapura dan Hong Kong. Kedua pelaku ini ditangkap polisi di daerah yang berbeda.

Baca Juga: Budi Arie: Kominfo Blokir 11 Ribu Konten Judi Online dalam Sepekan

1. Kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat

Polisi Tangkap Dua Bandar Judi Online Jaringan InternasionalDua bandar judi online jaringan internasional ditangkap. Dok Humas Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana mengatakan, kasus judi tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut jika di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S (47) yang terletak di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban sering digunakan judi.

"Petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel dan saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Tomy Prambana.

2. Bisnis sudah dilakukan selama 9 bulan

Polisi Tangkap Dua Bandar Judi Online Jaringan InternasionalKasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana. Dok Humas Polres Tuban

Tomy menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya, polisi lalu menangkap satu tersangka berinisial MD (34) yang merupakan bandar. Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan.

"Tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omset yang didapatkan melalui MD selaku bandar yang setiap bertransaksi," terangnya.

3. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Polisi Tangkap Dua Bandar Judi Online Jaringan InternasionalDua bandar judi online jaringan internasional ditangkap. Dok Humas Polres Tuban.

Sementara dari hasil pengrebekan polisi menyita barang bukti satu buah handphone merk Samsung galaxy A02s, 3 buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, Rp4.409.000, 1 buah kartu ATM Bank BRI. Kini kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Menkominfo Pamer Blokir 42.622 Konten Judi Online Kurang dari Sebulan

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya