Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana

Mereka terancam 15 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang menjalani sidang perdananya, Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Mereka merupakan tiga dari sembilan pelaku pembakaran yang telah menjadi terdakwa dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

1. Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan jalani sidang perdana

Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdanapixabay/William Cho

 

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU Ahmad Junaidi memimpin proses pembacaan surat dakwaan. Ahmad juga ditemani KPU Tulus Ardiansyah. Ketiga terdakwa tersebut adalah (Habib) Abdul Khodir Al Hadad (37), Hadi Mustofa (20), dan Supandi (48).

"Bahwa bermula pada tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa  Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah menghubungi via handphone terdakwa Hadi Mustofa, terdakwa Supandi dan yang lainnya untuk datang kerumah terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah dengan alamat Dusun Duko, Desa Tambelangan," ujar Junaidi.

2. Perkara diambil alih PN Surabaya

Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang PerdanaIDN Times/Sukma Shakti

 

Pada awal dakwaannya, Junaidi menjelaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang. Namun dengan berbagai macam pertimbangan, kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

"Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 85 KUHAP untuk mengadili perkara yang dimaksud, sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 104/KMA/SK/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya  untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad, dan lainnya," sebutnya.

Baca Juga: Lima Habib Dalang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Masih Buron

3. Ketiga terdakwa memiliki peran penting pada insiden tersebut

Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang PerdanaIDN Times/Fitria Madia

 

Junaidi juga membacakan kronologi pembakaran Polsek Tambelangan tersebut sejak para terdakwa merencanakan penyerangan dan membuat bom molotov. Dalam surat dakwaan nampak bahwa ketiga terdakwa memiliki peran yang menonjol dalam insiden tersebut.

"Bahwa setelah para Terdakwa dan rombongan berhenti didekat Polsek Tambelangan, selanjutnya Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah mengatakan kepada masa “maju serang, maju bakar” (ayo serang maju bakar) lalu melempari bom molotov," lanjutnya.

4. Dikenai pasal perusakan bangunan

Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Jalani Sidang PerdanaIDN Times/Fitria Madia

 

Atas perbuatan ketiganya, JPU mendakwa dengan Pasal 200 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan yang dapat membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati, hingga tidak dapat dipakai serta mengancam jiwa anggota Polsek Tambelangan," tutup Junaidi.

Baca Juga: Khofifah Ungkap Akar Masalah Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya