Tawuran Surabaya Makan Korban, Satu Orang Tewas dengan 17 Luka Tusukan

Lima tersangka ditetapkan, dua masih di bawah umur

Surabaya, IDN Times - Tawuran antar geng remaja menjadi salah satu pekerjaan rumah di Kota Surabaya. Berbagai antisipasi telah dilakukan, namun permusuhan antar remaja ini masih marak terjadi. Ditambah lagi, salah satu bentrokan antar geng ini menelan satu korban jiwa. Seorang remaja laki-laki tewas setelah dikeroyok oleh geng lawannya.

1. Jasad korban tawuran ditemukan penuh luka tusukan

Tawuran Surabaya Makan Korban, Satu Orang Tewas dengan 17 Luka TusukanPolrestabes Surabaya saat merilis kasus tawuran antar geng, Rabu (2/12/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, korban merupakan anggota geng All Star yang sebelumnya menantang geng Jawara dan geng Team Gukgukguk. Tawuran yang merenggut satu jiwa ini terjadi pada Jumat lalu (27/11/2020). Tubuh korban tergeletak dengan 17 bekas luka tusukan di tubuhnya.

"Memang sudah ada konflik saling memberikan tantangan di medsos dan tawuran di depan PGS (Pusat Grosir Surabaya)," ujar Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).

2. Pelaku diidentifikasi dari media sosial

Tawuran Surabaya Makan Korban, Satu Orang Tewas dengan 17 Luka TusukanBarang bukti yang diamankan dalam kasus tawuran antar geng di Surabaya. IDN Times/Dok. Istimewa

Setelah mendapatkan laporan dari warga atas temuan mayat tersebut, polisi pun menelusuri para terduga pelaku. Polisi memang sudah menduga bahwa remaja yang tewas tergeletak di pinggir jalan itu adalah korban dari tawuran. Kemudian polisi mengidentifikasi para anggota geng melalui media sosial.

"Kami sudah profiling pelaku di medsos, hanya tinggal menangkap saja. Maka dari itu lebih baik," tuturnya.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Tawuran Demi Subscriber, 3 Orang Ditangkap

3. 15 orang ditangkap, 5 jadi tersangka

Tawuran Surabaya Makan Korban, Satu Orang Tewas dengan 17 Luka TusukanIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, polisi menangkap 15 orang remaja yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Dari 15 orang yang ditangkap, 5 orang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mirisnya, dua dari 5 orang tersangka masih berusia di bawah 17 tahun.

"Yang diamankan dari kelompok yang memang melalukan penganiayaan. Tentunya akan kami tindak lanjuti dari pihak sebelah siapa yang memprovokasi," ungkap polisi yang pernah menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

4. Dua tersangka masih di bawah umur

Tawuran Surabaya Makan Korban, Satu Orang Tewas dengan 17 Luka TusukanBarang bukti yang diamankan dalam kasus tawuran antar geng di Surabaya. IDN Times/Dok. Istimewa

Tiga orang tersangka tersebut ialah Alfian Yanuar Harianto (21) asal Bogen, Tambaksari Surabaya, Bagus Lukman Ridho Akbari (18) asal Kalijudan Surabaya dan Ramdani Dwi Cahya (18) asal Kaliasin Surabaya. Sementara dua orang lainnya yang masih di bawah umur berinisial R dan I. 

"Ini termasuk tindakan kekerasan atau penganiayaan hingga berujung matinya anak. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 (3) Jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 170 (2) KUHP dan atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Sita Celurit hingga Parang, Tawuran Antar Geng di Surabaya Digagalkan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya