Sunat Gaji Pegawai, Bendahara Puskesmas di Malang Kena OTT

Bahkan sampai terkumpul hampir Rp200 juta

Malang, IDN Times - Malang lagi-lagi tersandung kasus korupsi. Kali ini terjadi di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur atas dugaan pemotongan gaji pegawai Puskesmas.

1. Pelaku ditangkap basah saat memberikan gaji

Sunat Gaji Pegawai, Bendahara Puskesmas di Malang Kena OTT(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan terjadinya OTT tersebut. OTT ini dilakukan pada Kamis (27/9) saat tersangka, K (54) tengah memberikan gaji kepada 29 pegawai dari 60 pegawai Puskesmas. Namun, tersangka saat ini tidak ditahan oleh Polda Jatim. "Sama dengan kasus Porong, Sidoarjo. Mereka tidak ditahan karena kooperatif dan pegawai negeri. Yang kedua ini sudah dilakukan penyitaan barang buktinya. Yang ketiga tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah kita tahan semua," ujarnya, Senin (1/10).

2. Memberikan gaji dalam bentuk tunai tanpa penjelasan

Sunat Gaji Pegawai, Bendahara Puskesmas di Malang Kena OTTpixabay.com

K merupakan bendahara Puskesmas yang bertanggung jawab atas gaji seluruh karyawan. Ia meminta para karyawan membuka rekening Bank Jatim yang kemudian buku rekening dan ATM-nya diminta oleh pelaku. Saat masa gaji tiba, pelaku akan mengambil uang dari rekening korban yang kemudian ia potong. Sisa uang gaji tersebut lah yang diberikan kepada korban dengan cara tunai. "Terduga pelaku tidak menjelaskan kepada pegawai berapa uang kapitasi yang sudah masing ke rekeningnya dan tidak menjelaskan berapa uang yang dia ambil dari rekening pegawainya," tuturnya.

Baca Juga: Beri Uang Ketok Palu, Zumi Zola Pernah Diingatkan Akan Kena OTT

3. Hasilnya hampir mencapai Rp200 juta

Sunat Gaji Pegawai, Bendahara Puskesmas di Malang Kena OTTPixabay.com

Dari hasil kejahatannya tersebut, K telah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp198.390.911 yang diketahui dari selisih uang yang telah diberikan dan dokumen pertanggungjawaban. Ia telah melakukan hal tersebut sejak bulan Januari 2018. "Kita sudah amankan beberapa barang bukti di antaranya 1 handphone, 57 buku tabungan dan ATM milik pegawai, 31 amplop berisi yang total Rp 75.620.000," tutup Barung.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya