Sayangkan Hukuman Kebiri Kimia, Komnas HAM: Kasih Kerja Sosial Saja

Konsep pemberian efek jera tidak tepat

Surabaya, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan adanya hukuman kebiri kimia yang pertama kali dijatuhkan kepada Aris, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto. Menurut mereka, ada hukuman lain yang bisa diterapkan tanpa mempengaruhi fisik sang terpidana.

 

1. Komnas HAM sayangkan kebiri kimia

Sayangkan Hukuman Kebiri Kimia, Komnas HAM: Kasih Kerja Sosial SajaIDN Times/Fitria Madia

 

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa hukuman kebiri kimia tersebut melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebiri merupakan suatu hukuman fisik yang dapat berupa penyiksaan.

"Merusak fisik secara permanen itu dihindari. Jadi kami menyayangkan adanya hukuman kebiri," ujarnya ketika ditemui di kantor Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (26/8).

2. Kasus tersebut memang seharusnya dihukum berat

Sayangkan Hukuman Kebiri Kimia, Komnas HAM: Kasih Kerja Sosial SajaIDN Times/Sukma Shakti

 

Anam menuturkan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh Aris memang dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang keji. Pasalnya ia melakukan pemerkosaan tersebut berulang kali kepada sejumlah anak dalam kurun waktu 3 tahun.

"Bahwa kita harus mengecam amat sangat tindakan permerkosaan tersebut, iya
Karena itu di luar batas kemanusian. Apalagi itu dilakukan terhadap anak-anak dan jumlahnya banyak," lanjutnya.

3. Sarankan hukuman penjara maksimal dan kerja sosial

Sayangkan Hukuman Kebiri Kimia, Komnas HAM: Kasih Kerja Sosial SajaIDN Times/Fitria Madia

 

Namun menurutnya hukuman kebiri kimia tak tepat diberikan. Ia lebih menyarankan hukuman lain seperti kurungan 20 tahun atau seumur hidup ditambah kerja sosial. Menurutnya hukuman tersebut sudah setimpal dan lebih bermanfaat.

"Bagaimana memanfaatkan orang terpidana ini dengan hukumam yang berat tapi juga manfaat. Apa itu? Dengan kerja-kerja sosial," imbuhnya.

Baca Juga: Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah Sakit

4. Konsep pemberian efek jera tidak tepat

Sayangkan Hukuman Kebiri Kimia, Komnas HAM: Kasih Kerja Sosial SajaIDN Times/Fitria Madia

 

Selain itu, jika mengatasnamakan efek jera terhadap terpidana dan orang-orang lain, Anam merasa konsep tersebut tidak tepat digunakan sebagai alasan. Menurutnya paradigma pemberian efek jera dan ancaman tersebut sudah ditinggalkan di dunia hukum.

"Sama dengan kamu dagang narkoba kamu dihukum mati, yang dihukum mati sudah banyak tetapi narkoba tetap didagangi. Sama dengan kejahatan pembunuhan berencana, kamu diancam hukuman mati. Hukuman matinya banyak tapi kejahatannya tetap saja ada," pungkasnya.

Baca Juga: Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya