Saksi Kubu Faida Laporkan Bawaslu karena Aduannya Tak Digubris

Surabaya, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima orang anggota Bawaslu Jember dan dua orang anggota Bawaslu Jatim, Senin (19/4/2021). Kedua pihak dari pengadu dan teradu sama-sama saling membela diri salam persidangan tersebut.
1. Pengadu melaporkan Bawaslu Jatim dan Jember karena merasa laporannya diabaikan

Pihak pengadu dalam perkara ini adalah Rico Nurfiansyah Ali, saksi dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jember Faida-Dwi Arya Nugraha. Ia mengadukan tujuh orang tersebut lantaran merasa laporannya mengenai dugaan kecurangan Pemilu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jatim maupun Bawaslu Jember.
"Bawaslu Jember kami pandang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya," ujar Rico.
Dalam sidang tersebut, Rico mengungkapkan keberatannya atas kinerja Bawaslu dalam merespons laporannya. Akhirnya, tujuh orang itu pun dilaporkan yang terdiri dari Ketua Bawaslu Jatim M Amin, Anggota Bawaslu Jatim Muh. Ikhwanudin Alfianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobroni Pusaka, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Jember bernama Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah.
"Majelis DKPP kami berharap bisa memutus sesuai dengan fakta persidangan dan fakta-fakta yang sudah kami sajikan," harapnya.
2. Bawaslu Jatim berdalih sudah melimpahkan laporan ke Bawaslu Jember

Di sisi lain, Amin membela diri. Ia mengatakan bahwa laporan dari Rico sudah dilimpahkan ke Bawaslu Jember lantaran kasus tersebut terjadi di wilayah Jember. Pelimpahan ini pun dianggap merupakan salah satu cara Amin untuk memproses laporan dari Rico.
"Dan karena proses pelimpahan itu, kami dilaporkan tidak melaksanakan tugas, melanggar etik," ungkapnya.
Dalam persidangan itu, Amin telah menyampaikan berbagai argumen mengapa ia tak bersalah dalam aduan Rico.
"Harapan kami, semua teradu, karena semua telah melaksanakan tugas sebagaimana prinsip etik, saya harap ada rehabilitasi," tutupnya.
3. Sidang akan dilanjutkan tiga hari lagi

Sementara itu, Ketua DKPP RI Prof Muhammad mengatakan bahwa pihaknya memberi waktu tiga hari kepada masing-masing pihak untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen serta kesimpulan mereka. Setelah itu, DKPP akan menggelar rapat pleno untuk menentukan keputusan dari perkara tersebut.
"Hasilnya akan ada keputusan DKPP, apakah teradu ini melanggar etik atau tidak. Kalau melanggar etik kita akan nilai derajat pelanggaran etiknya. Kalau tidak kita rehabilitasi," tutupnya.