Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sakit Hati Diputus, Pria Ini Culik dan Sekap Mantan Pacarnya

Konferensi pers penculikan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020). Dok istimewa

Surabaya, IDN Times - Cinta mati IB (29) kepada wanita terkasih membuatnya melakukan tindakan kriminal. Lantaran lamarannya ditolak, IB memutuskan menculik sang kekasih dan menyekapnya di sebuah rumah terpencil. Akibatnya, kini IB harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

1. Penculik sakit hati diputus korban

Konferensi pers penculikan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020). Dok istimewa

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, aksi penculikan ini dilakukan IB bersama tiga temannya, HKM (40), ZN (30), dan MQ (buron). Ide penculikan tersebut muncul dari IB lantaran diputus hubungannya oleh sang kekasih, WNP. Akhirnya IB pun emosi dan merencanakan penculikan tersebut.

"Pengakuan dari IB, Mereka kenal semasa kuliah. Sebelumnya sudah janjian akan di lamar ke Gresik ke rumah korban, tapi karena kondisinya waktu itu lockdown akhrinya gagal dan tiba-tiba di putus," ujar Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).

2. Korban dikelabui akan diantar pulang

Konferensi pers penculikan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020). Dok istimewa

Penculikan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan HR Muhammad Surabaya. Saat itu para tersangka mencegat korban di tengah jalan ketika seusai kerja. Mereka mengelabui korban bahwa ingin memberikan tumpangan pulang.
"Tapi setelah korban mau masuk dalam mobil di situ sudah ada tiga rekan lainnya kemudian merampas HP dan korban di bawa ke Madura," tutur Sudamiran.

3. Diduga juga diperkosa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah berhasil diculik, korban kemudian dibawa ke daerah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura. Ia disekap dalam sebuah kamar selama 5 hari. Selama disekap, korban diancam dan diduga diperkosa. Hingga saat ini pemeriksaan terkait kelakuan para tersangka masih terus berlanjut.

"Ada dugaan pelecehan seksual juga, namun masih kita dalami mengenai hal itu. Sekarang masih menunggu hasil visum korban," ungkapnya.

4. Satu orang masih buron

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Beruntung, polisi segera mengetahui lokasi penyekapan tersebut dan segera menyelamatkan korban. Ketiga tersangka itu kemudian dijerat Pasal mengenai pencuilkan dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan ancaman 12 tahun penjara serta merampas kemerdekaan orang lain, dengan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Tersangka masih ada satu orang yang kita cari dan juga yang memberikan kesempatan rumah juga kami proses. Perannya ikut mengamankan dalam mobil. Ada membohongi, menjaga pokoknya empat orang berperan bersama sama," pungkas Sudamiran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us