Polrestabes Surabaya Ringkus Jambret Spesialis Boncengan Motor

Tuh yang sukanya naruh tas sembarangan di motor

Surabaya, IDN Times - Aksi Teguh Suwignyo (37) untuk mencari mata pencaharian akhirnya terputus. Pasalnya,  pria ini mencari nafkah dari aksinya menjambret tas para pengendara sepeda motor di Kota Surabaya. Tertangkapnya Teguh usai pelaporan korban yang terjambret di Jalan Bubutan.

1. Diduga sudah sering melakukan aksi jambret

Polrestabes Surabaya Ringkus Jambret Spesialis Boncengan MotorIDN Times/Fitria Madia

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa Teguh mengaku sudah melancarkan aksinya ini sebanyak tiga kali. Namun pihaknya yakin bahwa Teguh sudah melancarkan aksinya sejak lama dan berulang kali.

"Kita lihat dari banyaknya memory card yang ia punya. Ini kita amankan dari kamar kos pelaku," ujar Bima sembari menunjukkan ratusan kartu memori saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (30/10).

2. Targetnya adalah pengendara motor berboncengan

Polrestabes Surabaya Ringkus Jambret Spesialis Boncengan MotorIDN Times/Fitria Madia

Teguh menjelaskan, ia mengincar tas korbannya yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Lanjutnya, biasanya orang yang berboncengan akan menaruh tas tanpa dikaitkan ke badan di tengah-tengah antara pengemudi dan penumpang motor.

"Saya dekati lalu saya ambil tasnya. Gak jatuh (kobannya)," jelas Teguh.

Baca Juga: Marak Kasus Penjambretan, Ini 5 Tips Menghindarinya

3. Pelaku sering nampak di CCTV saat beraksi

Polrestabes Surabaya Ringkus Jambret Spesialis Boncengan MotorIDN Times/Fitria Madia

Bima melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan barang bukti ratusan kartu memori yang berhasil didapatkan. Pasalnya, wajah Teguh memang beberapa kali termonitor di CCTV saat melakukan aksi bejatnya.

"Pada saat itu kami amankan di jalan daerah Krian (Sidoarjo). Alhamdulillah bisa kita tangkap karena tersangka memang meresahkan warga," tutup Bima.

Teguh bersama perantara dan penadahnya barang hasil curiannya, Sofa Sugianto (22) dan Arief Chairul (35) kini terjerat Pasal 356 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Jambret Siswa, Mantan Satpam Dihadiahi Timah Panas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya