Polisi Bongkar Komplotan Order Fiktif Ojek Online di Surabaya

Kok bisa kecolongan selama itu, ya?

Surabaya, IDN Times - Kemahiran dalam mengoperasikan teknologi disalahgunakan oleh FS (28), DA (25), AP (26), dan AK (34). Mereka bersekongkol untuk memalsukan perjalanan ojek online. Kasus ini diungkap oleh Reskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Survei: 40 Persen Perusahaan Ojek Daring Tak Mendeteksi Order Fiktif

1. Pelaku ciptakan transaksi ojek online fiktif

Polisi Bongkar Komplotan Order Fiktif Ojek Online di SurabayaIDN Times/Fitria Madia

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/11) menjelaskan FS berlaku sebagai admin ojek online. Ia mandaftarkan diri sebagai mitra salah satu perusahaan aplikator menggunakan tiga ponsel untuk menjalankan aplikasi tersebut.

"Bisa dibilang manipulasi data secara online. Modus operandinya dia menjalankan sendiri pemesanan ojek online," terang Sudamiran.

2. Menggunakan aplikasi pemalsu lokasi

Polisi Bongkar Komplotan Order Fiktif Ojek Online di Surabayaselular.id

Dalam melancarkan aksinya, FS dibantu oleh ketiga tersangka lainnya. Mereka akan memesan layanan ojek daring yang kemudian diambil oleh komplotan itu sendiri. Proses itu disebut sebagai orderan fiktif.

"Praktiknya tersangka FS sebagai driver tidak mengoperasionalkan menerima pesanan dari  penumpang layaknya SOP di aplikasi transportasi online GRAB  melainkan melakukan manipulasi data dengan menggunakan aplikasi MOC LOCATION (aplikasi untuk membuat rute fiktif)," jelas Sudamiran.

3. Sudah setahun beroperasi

Polisi Bongkar Komplotan Order Fiktif Ojek Online di Surabayagoogle

Dari aksinya, pelaku mendapatkan bonus poin dari aplikasi Grab atas transaksi fiktif yang dilakukan. Perhari tersangka mengaku mendapatkan Rp250 ribu dari poin Grab tersebut. Aksi ini pun telah dilancarkan selama lebih dari setahun.

"Untuk total kerugian hinga saat ini pihak Grab masih menghitung karena lama sekali kan itu setahun lebih," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35  UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Marak Order Fiktif Ojek Daring, Ini Jawaban Grab

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya