Lapor ke Polisi, Sekelompok Pemuda Ini Malah Jadi Tersangka Pengeroyok

Mereka buat laporan palsu usai keroyok korban

Sidoarjo, IDN Times - Polresta Sidoarjo menetapkan sekelompok pemuda menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang viral di media sosial. Padahal sebelumnya, para pemuda ini yang melapor ke kepolisian sebagai korban pengeroyokan dan kecelakaan lalu lintas.

1. Berawal dari kesalahpahaman di jalan

Lapor ke Polisi, Sekelompok Pemuda Ini Malah Jadi Tersangka PengeroyokKonferensi pers Polresta Sidoarjo mengenai perkara pengeroyokan, Senin (6/12/2021) (dok. Humas Polresta Sidoarjo)

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa, awalnya MRES tengah berkendara bersama tiga temannya, RN, DAF dan F pada Jumat (3/12/2021). Di tengah jalan, ia terlibat kecelakaan lalu lintas dengan HTP.

"Karena merasa jadi korban, MRES mengejar HTP yang berboncengan dengan temannya, FVP," ujar Kusumo, Senin (3/12/2021).

2. Dikeroyok saat berhasil terkejar di depan masjid

Lapor ke Polisi, Sekelompok Pemuda Ini Malah Jadi Tersangka PengeroyokKonferensi pers Polresta Sidoarjo mengenai perkara pengeroyokan, Senin (6/12/2021) (dok. Humas Polresta Sidoarjo)

MRES dan teman-temannya pun mengejar HTP dengan penuh kekesalan. Akirnya, mereka berhasil menyusul HTP di depan Masjid Thoriqul Jannah. MRES dan tiga temannya langsung turun dari motor lalu mengeroyok HTP dan FVP.

"Beruntung ada warga setempat yang melerai mereka. Sehingga terhentilah pengeroyokan tersebut," lanjut Kusumo.

Baca Juga: Empat Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Dibekuk

3. Malah dijadikan tersangka saat melapor ke polisi

Lapor ke Polisi, Sekelompok Pemuda Ini Malah Jadi Tersangka PengeroyokKonferensi pers Polresta Sidoarjo mengenai perkara pengeroyokan, Senin (6/12/2021) (dok. Humas Polresta Sidoarjo)

Rupanya, esok paginya MRES, RN, DAF, dan F melaporkan ke Polsek Tarik. Mereka mengaku menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan pengeroyokan oleh HTP dan FVP. Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, di lokasi tidak ada penyebab terjadinya laka lantas, hanya faktor tersinggung karena dibleyer, lalu MRES bersama tiga kawannya mengeroyok HTP dan FVP,” ungkapnya.

Atas kasus pengeroyokan dan laporan palsu itu, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Pengeroyokan Maut di GOR Delta Sidoarjo, Begini Kronologinya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya