Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kurir Jaringan Lapas Diringkus, Puluhan Ribu Pil Koplo Disita

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan pengungkapan jaringan Lapas yang beredar di Jawa Timur. Kali ini, seorang kurir narkoba di Kabupaten Mojokerto diringkus dengan barang bukti puluhan ribu pil koplo, sabu, dan ganja.

1. Polisi selidiki jaringan lapas di Jatim

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus jaringan Lapas di Jatim. Mereka pun mengetahui sosok WA (28), salah satu kurir yang berperan dalam peredaran narkoba jaringan Lapas di Jatim.

"Kemudian dari anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka," ujar Daniel, Kamis (17/6/2021).

2. Kurir narkoba di Mojokerto ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

WA diketahui merupakan warga kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia sering berperan dalam distribusi berbagai jenis narkoba di lingkungan Mojokerto. Sehari-hari, WA tidak bekerja alias pengangguran. Lelaki itu pun akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain HP," lanjut Daniel.

3. Puluhan ribu pil koplo dan narkoba lain disita

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi pun langsung menggeledah WA dan rumah yang ia tinggali. Ternyata, ia menyimpan cukup banyak barang haram. Dari tangan WA, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 32,62 gram dan ganja seberat 2,6 kilogram.

"Ada juga obat keras jenis pil koplo total keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) butir dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam," tambahnya.

4. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

WA mengaku menerima ganja dari Pasar Lawang, Malang pada 18 Maret 2021. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 5 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Untuk sabu dan pil koplo, tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.

"Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000 setiap kali ngirim," ungkap Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us