Jual Burung Dilindungi, Pria Sidoarjo Terancam Penjara 5 Tahun

Bisa mengancam eksistensi satwa endemik

Sidoarjo, IDN Times - Memperjualbelikan satwa yang dilindungi merupakan salah satu tindakan melanggar hukum dan bisa mengancam eksistensi satwa tersebut. Sayangnya, praktik perdagangan ilegal ini masih marak terjadi. Salah satunya dilakukan oleh M (48) yang memasarkan burung dilindungi secara daring.

1. Pedagang burung dilindungi ditangkap di Sidoarjo

Jual Burung Dilindungi, Pria Sidoarjo Terancam Penjara 5 TahunKonferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Sidoarjo, Senin (18/10/2021). (dok. Istimewa)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan bahwa penangkapan M ini berasal dari informasi jual beli burung dilindungi secara online. Setelah melalui proses penyelidikan, Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo pun meringkus M di tempat tinggalnya, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita. Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi," ujar Kusumo, Senin (18/10/2021).

2. Polisi amankan belasan burung dilindungi

Jual Burung Dilindungi, Pria Sidoarjo Terancam Penjara 5 TahunKonferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Sidoarjo, Senin (18/10/2021). (dok. Istimewa)

Dari tangan M, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu burung dilindungi di antaranya tiga Burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat Burung Cendrawasih Kuning, satu Burung Cendrawasih Mati Kawat, dua Burung Cendrawasih Raja, satu Burung Cendrawasih Botak, lima Burung Betet, dan tujuh Burung Nuri Bayan.

"Barang bukti burung endemik yang diserahkan Polresta Sidoarjo ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur," tutur Kusumo.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Jual Burung Dilindungi, Pria Sidoarjo Terancam Penjara 5 TahunKonferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Sidoarjo, Senin (18/10/2021). (dok. Istimewa)

Kelakuan M memperdagangkan satwa secara ilegal pun mengantarnnya kepada ancaman hukuman yang cukup berat. Pasalnya, ia melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan bisa berakibat fatal.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta," pungkas Kusumo.

Baca Juga: 6 Fakta Burung Blue Jay, si Biru yang Terkenal Cerewet

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya