Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Ditunda

Surabaya, IDN Times - Masyarakat sebenarnya sudah dibuat penasaran dengan pembuktian kesaktian Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk memunculkan rawon dari balik jubahnya. Namun persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (24/10) kembali tertunda.
1. Tuntutan oleh JPU belum siap
Jaksa Penuntut Umum korban, Rakhmat Hary Basuki menuturkan bahwa persidangan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan JPU. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran tuntutan yang disiapkan tim JPU belum siap.
"Kami yang menunda. Karena berkas tuntutan belum siap," ujar Hary ketika ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/10).
Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara
2. Sudah ditunda dua kali
Ruang persidangan Garuda 1 yang sedianya digunakan pun sepi. Namun sidang sebenarnya sempat dibuka. Namun, JPU lainnya, Novan Arianto mengatakan bahwa sidang yang ia ikuti hanya berisi pernyataan bahwa sidang ditunda selama satu pekan.
"Ditunda lagi. Ini yang kedua kali. Sidang digelar cuma untuk pembacaan tuntutan," terangnya.
3. Dimas Kanjeng sehat
Meski ditunda, Hary mengatakan bahwa Dimas Kanjeng sebenarnya bersedia untuk mengikuti sidang. Kondisi kesehatannya yang sempat memburuk selama beberapa minggu dikatakan Hary sudah membaik.
Dimas Kanjeng terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp10 miliar. Sidang pun akan digelar pada Rabu (31/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Tiru Dimas Kanjeng, Pemuda Ini Mengaku Punya Jin Pengganda Uang