Investasi Smartkos Fiktif, Dadang Tipu Korbannya Rp11 Miliar

Surabaya, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Driektur PT Indo Tata Graha sebagai tersangka bisnis properti fiktif. Ia menawarkan bisnis smart kos kepada masyarakat di dekat kampus-kampus Kota Surabaya. Namun ternyata, bangunan kos-kosan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
1. Dadang promosikan investasi smartkos lewat berbagai media
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha menjelaskan, tersangka atas nama Dadang melancarkan aksinya dengan promosi secara langsung, melalui selebaran, atau pun iklan di internet. Ia menawarkan investasi membangun kos-kosan di lokasi strategis. Investasi yang ditawarkan adalah kepemilikan per kamar kos untuk kemudian disewakan.
"Cara pemasarannya online ada, selebaran ada. Yang bersangkutan memasang tiang panjang sebagai sarana promosi yang bersangkutan dalam melancarkan aksinya," ujar Ambuka saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Aset Kripto, Lucky Best Coin Dilaporkan SWI
2. Hingga 2021, bangunan belum berwujud
Promosi investasi smartkos ini sudah dilakukan oleh Dadang sejak 2018. Namun, hingga 2021, bangunan yang dimaksud tak kunjung terwujud. Akhirnya, para investor pun berbondong-bondong melaporkan Dadang.
"Sebelumnya memang ada bangun perumahan, tapi waktu menawarkan smartkos tidak sesuai yang dijanjikan. Tersangka satu orang dia uangnya masuk ke dia sendiri," tuturnya.
3. Total kerugian sementara Rp11 miliar
Sementara ini, sudah 11 korban yang melaporkan kerugiannnya atas investasi tersebut. Masing-masing korban mengaku merugi Rp1 miliar sehingga total kerugian sementara adalah Rp11 miliar.
"Kerugian sampe 11 miliar katanya untuk membebaskan tanah yang nantinya akan dibangun smartkos. Akan tetapi Setelah diselidiki termasuk saksi pemilik tanah belum dibebaskan. Korban sementara 11 orang. Dan kemungkinan akan bertambah karena kemarin sempat di kantornya didatangi para korban," ungkapnya.
4. Berdalih ada masalah dalam pembebasan tanah
Dadang berdalih bahwa ia tak berniat untuk menipu. Uang yang ia dapatkan dari para konsumen habis digunakan untuk membebaskan tanah. Namun, ia beralasan bahwa ada masalah dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
"Kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat. Uangnya digunakan proyek secara keseluruhan, uangnya masuk ke rekening perusahaan bukan ke rekening saya pribadi," dalihnya.
Baca Juga: Waspada Guys, Ada 86 Pinjol Ilegal dan 26 Investasi Bodong