Dukung Permendikbud PPKS, Unair Pernah Pecat Dosen karena Pelecehan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Universitas Airlangga menyatakan sikapnya mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Unair disebut sudah lama menerapkan upaya pencegahan dan penindakan kekerasan seksual di lingkungannya dengan berprespektif korban.
1. Unair dukung penuh pemberantasan kekerasan seksual di kampus
Rektor Unair, Prof Mohammad Nasih menjelaskan bahwa Permendikbud sesuai dengan motto Unair yaitu "Excellence with Morality" yang berarti mengedepankan moralitas. Ia pun berkomitmen untuk mendukung Permendikbud PPKS dan menerapkannya dengan pencegahan dini, pemberian bantuan dan pendampingan, serta pemulihan korban kekerasan seksual.
"Sebagai wujud dari komitmen penuh dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual, Universitas Airlangga telah melakukan berbagai upaya, baik strategis maupun taktis," ujarnya, Selasa (16/11/2021).
2. Sudah pecat dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa karena kasus kekerasan seksual
Nasih melanjutkan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas penanganan masalah mahasiswa di lingkungan kampus termasuk kekerasan seksual yang disebut Help Center (HC). Di tahun 2021 saja, HC sudah menangani belasan kasus kekerasan seksual serta memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap penyintas.
"Universitas, berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan oleh satgas ini juga telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan juga mahasiswa," tuturnya.
3. Ada Dewan Etik sejak 2010 untuk mengadili para pelanggar etik
Nasih melanjutkan, sejak tahun 2010, pihaknya sudah membentuk Dewan Etik yang berfungsi untuk memeriksa serta mengadili pelanggaran etika di lingkungan kampus. Kekerasan seksual merupakan bagian pelanggaran etika yang dapat diadili. Bahkan, saat ini Nasih tengah menyiapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
"Hal ini sebagaimana diamanahkan dan diwajibkan dalam Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021. Kami mentargetkan akhir bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2021 SATGAS tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Pasal yang Tuai Kontroversi di Permendikbud soal Kekerasan Seks
4. Sarankan perubahan diksi di Permendikbud
Namun, Nasih memberi sedikit catatan mengenai Permendikbud yang menimbulkan kontroversi di masyarakat ini. Ia menyarankan klausul "tanpa persetujuan" diubah menjadi "tanpa hak" sehingga tidak menimbulkan gesekan di masyarakat. Dengan ini, peraturan yang bertujuan baik tersebut dapat diaplikasikan dengan maksimal tanpa penentangan.
"Tidak ada salahnya dan dipastikan tidak akan mengubah substansi Peraturan Menteri tersebut bila kata "tanpa persetujuan" diubah dengan kata "tanpa hak" yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum/peraturan yang memiliki konsep sui generis," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Pendukung vs Penolak Permendikbud Kekerasan Seksual