Dianggap Sebarkan Berita Tak Benar, Mak Susi Divonis 7 Bulan

Lebih ringan dari tuntutannya yaitu 12 bulan

Surabaya, IDN Times - Kasus provokasi pada tragedi kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua pada 16 Agustus 2019 silam mencapai final. Sang provokator, Tri Susanti alias Mak Susi dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 7 bulan.

1. Dianggap menyebarkan berita yang tak pasti

Dianggap Sebarkan Berita Tak Benar, Mak Susi Divonis 7 BulanMak Susi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2). IDN Times/Fitria Madia

Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony memutuskan bahwa Mak Susi terbukti telah menyebarkan berita tak pasti hingga berujung pada kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua. Dengan itu, ia menjatuhi hukuman selama 7 bulan penjara.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Tri susanti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar," ujar Yohannes dalam persidangan, Senin (3/1).

Mak Susi sendiri dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

2. Hal yang meringankan karena Mak Susi menunjukkan nasionalisme

Dianggap Sebarkan Berita Tak Benar, Mak Susi Divonis 7 BulanMak Susi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2). IDN Times/Fitria Madia

Yohannes mengatakan, hal yang memberatkan kasus ini adalah dampaknya yang meresahkan masyarakat. Tak hanya kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, tapi sampai kegaduhan tingkat nasional. Tapi hal yang meringankan, alasan Mak Susi berbuat demikian adalah untuk membela NKRI.

"Terdakwa berperilaku sopan. Bahwa perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme. Terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!

3. Mak Susi menerima sementara JPU pikir-pikir

Dianggap Sebarkan Berita Tak Benar, Mak Susi Divonis 7 BulanTri Susanti alias Mak Susi. IDN Times/Vanny El Rahman

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (29/1) lalu yaitu sebesar 12 bulan. Setelah diberi kesempatan Hakim untuk berunding, Mak Susi menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.

"Kami akan menggunakan waktu selama 7 hari yang diberikan untuk pikir-pikir," ungkap JPU Muhammad Nizar.

Dengan demikian, kasus tersebut ditutup dan belum berkekuatan hukum tetap. Hakim pun mengakhiri sidang dengan ketukan palu sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya