Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi

Berbagai lembaga pantau keadilan hakim atas kebebasan pers

Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi menjadi sorotan dunia pers nasional. Sidang yang akan berlangsung pada Rabu (12/1/2022) ini akan dipantau langsung oleh berbagai lembaga pers nasional agar menjadi atensi khusus. Kehadiran para tokoh pers ini bertujuan untuk memastikan majelis hakim memberi hukuman yang adil dan maksimal.

1. Dewan pers hingga berbagai organisasi pers akan hadiri sidang putusan kasus Nurhadi

Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap NurhadiKetua AJI Indonesia, Sasmito Madrim dalam acara Media Laps Eps 7: Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers di Papua pada Kamis (23/12/2021). (youtube.com/Dewan Pers Official)

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa sidang putusan Nurhadi akan dihadiri langsung oleh Dewan Pers. Selain itu, berbagai organisasi pers juga akan hadir mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) hingga Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Tak hanya itu, perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers seperti KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir.

Seluruh pihak yang akan hadir ini ingin memastikan bahwa dua terdakwa, Purwanto dan Firman mendapatkan vonis yang adil dan maksimal dari majelis hakim. Apalagi, keduanya merupakan anggota kepolisian.

"Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum," ujar Sasmito, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan, Dua Terdakwa Kekerasan Nurhadi Minta Bebas

2. Putusan kasus Nurhadi akan menjadi momentum di dunia pers

Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap NurhadiPersidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (22/9/2021). Dok. AJI Surabaya

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya ingin kasus yang menimpa Nurhadi menjadi catatan baik bagi catatan kasus penganiayaan terhadap jurnalis. Putusan yang adil diharapkan bisa menjadi bukti nyata bahwa kerja jurnalis dilingungi dengan baik oleh Undang-undang Pers.

"Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir," tuturnya.

3. Tuntutan dua terdakwa dirasa terlalu ringan

Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap NurhadiPersidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (22/9/2021). Dok. AJI Surabaya

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Nurhadi diminta untuk mengonfirmasi kabar kepada eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021. Ternyata, Nurhadi malah ditangkap dan dihajar oleh anak buah Angin, termasuk Firman dan Purwanto. Ponsel Nurhadi juga dirampas oleh terdakwa serta beberapa berkas dihapus.

Nurhadi tak tinggal diam. Dia melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim. Proses persidangan pun telah berlangsung hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 1,5 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Keduanya dijerat pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

"Tuntutan ini dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalau pun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," pungkas Sasmito.

Baca Juga: Besok Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Berikut Fakta-faktanya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya