Daftar Korban Gilang "Bungkus", Mulai Dicabuli Langsung Hingga Online

Gilang adalah predator berkedok riset dan tugas akhir

Surabaya, IDN Times - Fakta persidangan menunjukkan bahwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" bukan sekadar pemuda dengan fetish biasa. Ia merupakan predator yang haus mencari korban. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang pun tak hanya melalui pesan teks melainkan secara langsung. Ia pernah mencabuli setidaknya dua dari puluhan korbannya.

1. Gilang melakukan oral seks terhadap Saksi X tanpa persetujuannya

Daftar Korban Gilang Bungkus, Mulai Dicabuli Langsung Hingga OnlineFetish Kain Jarik yang Viral di Twitter (Twitter.com/m_fikris)

Salah seorang korban Gilang berinisial Saksi X sempat menjadi saksi di persidangan Gilang. Ia bersaksi bahwa pernah menjadi korban pencabulan oleh Gilang. Saat itu pada bulan Maret 2018, ia dimintai tolong oleh Gilang untuk membantu risetnya. Riset menjadi salah satu modus yang dilakukan oleh Gilang untuk menjebak calon korbannya.

"Karena saksi merasa kasihan, akhirnya bersedia lalu diajak ke kamar kos terdakwa," ujar hakim Safri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Saat itu, Saksi X masih merupakan mahasiswa baru yang merasa sungkan terhadap Gilang, seniornya. Saksi X pun dibungkus dengan tali rafia yang telah disiapkan oleh Gilang. Setelah ia tak bisa bergerak, Gilang menutupi tubuh pria tersebut dengan kain jarik. Kemudian, Gilang melancarkan aksi cabulnya.

"Terdakwa bertanya kepada saksi korban apakah sudah pernah onani? Lalu saksi korban menolak dan berteriak saat terdakwa mulai menyentuh peninsya," lanjut Safri.

2. Saat itu Saksi X masih tergolong anak-anak

Daftar Korban Gilang Bungkus, Mulai Dicabuli Langsung Hingga OnlineSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Meski korbannya sudah memohon agar Gilang menghentikan perbuatannya, Gilang malah melakukan oral seks terhadap korban. Sampai akhirnya ia menghentikan perbuatan tersebut setelah puas mencabuli korbannya.

Ketika itu, korbannya masih belum berani bersuara lantaran takut dengan stigma masyarakat terhadap laki-laki korban pelecehan seksual. Namun, kini Gilang sudah dihukum dengan perbuatannya yang mencabuli Saksi X. Apalagi, saat itu korban masih belum berusia 18 tahun dan digolongkan sebagai anak-anak di mata hukum.

"Dengan demikian terpenuhi unsur Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul pada Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Safri.

Baca Juga: Fetish Tergolong Kelainan, Gilang "Bungkus" Dapat Keringanan Hukuman

3. Saksi MBB ditipu dengan alasan terapi

Daftar Korban Gilang Bungkus, Mulai Dicabuli Langsung Hingga OnlineSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Korban berikutnya dari Gilang berinisal MBB. Laki-laki tersebut sebenarnya bukan merupakan teman Gilang. Mereka berkenalan saat Gilang mengirimkan pesan di media sosial Instagram milik MBB. Saat itu, Gilang mengajak MBB menonton bioskop. Keduanya memang memiliki ketertarikan di dunia perfilman.

Ketika keduanya bertemu, Gilang beralasan bisa melakukan ilmu terapi. MBB pun tertarik dan setuju untuk diterapi oleh Gilang. Gilang kemudian mengajak MBB ke kamar kosnya dan memintanya menanggalkan seluruh bajunya. Kemudian, Gilang mengikat MBB dengan tali kuat-kuat hingga tak berdaya. Setelah MBB tak bisa bergerak, Gilang membungkusnya dengan kain jarik dan mulai melakukan pelecehan seksual terhadap MBB.

"Mengikat dan membuat korban tak berdaya termasuk dalam kekerasan sehingga memenuhi unsur Pasal 289 KUHP yaitu Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," terang Safri.

4. Pelecehan seksual juga dilakukan secara daring

Daftar Korban Gilang Bungkus, Mulai Dicabuli Langsung Hingga OnlineKorban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Saat pandemik COVID-19 mulai menerjang, Gilang pun tak bisa dengan leluasa mencari mangsanya. Akhirnya, ia beralih dengan melakukan pelecehan seksual melalui daring. Ia pun menemukan mangsanya, MFS yang merupakan mahasiswa baru di sebuah kampus negeri di Kota Surabaya. Gilang meminta MFS membantunya dalam tugas akhir yaitu meneliti reaksi emosi seseorang ketika dibungkus hingga tak berdaya.

Gilang pun menuntun MFS dan seorang temannya, RBP untuk membungkus diri dari jarak jauh melalui sambungan telepon. Ketika MFS sempat menyerah dan tak ingin melanjutkan praktik bungkus membungkus itu, MFS mengamuk dan memanipulasi percakapan mereka. Ia berpura-pura sedang sakit keras dan menyalahkan MFS jika terjadi hal-hal buruk terhadap dirinya.

“Kalau vertigo mas kambuh gimana, dan mas kambuh lalu bunuh diri. Ga bisa dek, sudah kesepakatan, dampaknya akan besar kalau ini ga sesuai kesepakatan. Mas bisa meledak sikapnya dek, penyakit mas kambuh, dan mas bisa tuntut terus, mas ga bercanda, mas ga mau itu semua terjadi," ujar hakim Khusaini meniru isi pesan Gilang terhadap MFS.

Ternyata, kata-kata playing victim dan guilt tripping itu lah yang mengantarkan Gilang mendapatkan hukuman lainnya. Ia dinyatakan memenuhi unsur-unsur pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Namun, empat orang yang bersaksi di persidangan tersebut masih sedikit dari puluhan korban Gilang lainnya. Akhirnya, lelaki predator ini mendapatkan hukuman dari perbuatannya yaitu vonis majelis hakim sebesar 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: [BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya