Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan

Pemilik SPI jadi tersangka kasus pelecehan seksual siswa

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) belum juga memasuki persidangan. Rupanya, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

1. Alat bukti dalam berkas perkara masih belum lengkap

Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu DikembalikanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menerangkan, pihaknya memang sudah menerima berkas perkara tersanga JE dari penyidik Polda Jatim sejak 17 September 2021. Setelah diperiksa, ternyata masih ada alat bukti yang belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan," ujar Fathur saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/10/2021).

2. Berkas perkara dikembali ke penyidik Polda Jatim

Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu DikembalikanSuasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Lantaran alat bukti yang dinyatakan belum lengkap, berkas perkara itu pun dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Kejaksaan meminta agar seluruh bukti yang mengarah kepada sangkaan bisa dilengkapi agar tersangka dapat didakwa berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.

"Pada tanggal 23 september 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P-18) selanjutnya tanggal 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19)," tutur Fathur.

Baca Juga: Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri Kimia

3. Alat bukti harus dilengkapi agar bisa disidangkan secepatnya

Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu DikembalikanKuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy saat konferensi pers di Sekolah Selamat Pagi Indonesia. IDN Times/Alfi Ramadana

Fathur menambahkan, pelengkapan berkas perkara ini harus dilakukan oleh penyidik agar kasus bisa segera naik ke persidangan. Hanya saja, ia tak menjelaskan lebih lanjut bukti apa saja yang belum disediakan oleh para penyidik kepolisian.

"Berkas perkara ini harus dilengkapi 14 hari sejak dikembalikan ke tangan penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya