Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh Istri

Suami gunakan bantal pernikahan untuk bekap istri

Surabaya, IDN Times - Sebuah bantal berbulu hitam terpajang di meja barang bukti. Bantal lusuh itu tampak mencolok di antara barang bukti lainnya. Di bagian atas bantal terpajang foto sepasang kekasih dengan pakaian pernikahan. Pada foto itu, keduanya tampak bahagia dengan saling menatap mesra. Siapa sangka, bantal bergambar foto pernikahan itu malah menjadi saksi mala petaka kehidupan pernikahan pasangan pengantin ini.

Bantal hitam bergambar foto pernikahan itu justru digunakan oleh Jhony Pranoto Kasum (27) untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri, Putri Ima Camelia Sandy (26). Ia mencekik lalu membekap sang istri hingga meregang nyawa. Bantal yang seharusnya menjadi saksi pernikahan itu malah jadi saksi pembunuhan sadis.

1. Bantal hitam jadi senjata penghabisan Jhony

Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh Istrifoto pasangan suami istri sebelum petaka pembunuhan. Dok.IDN Times/Istimewa

Jhony mengaku, pembunuhan itu bermula saat mereka sedang adu mulut, Senin (19/4/2021). Permasalahannya klise, Putri merajuk karena Jhony tak bisa memberi nafkah kepadanya. Namun, Jhony sudah merasa muak. Omelan-omelan yang keluar dari perempuan itu menjadi hinaan bagi Jhony. Ia pun naik pitam dan mencekik leher istrinya agar ia diam.

"Kita lagi bertengkar. Dia duduk. Saya berdiri. Lalu saya cekik," ujar Jhony saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Tak puas sampai di situ. Melihat ibu dari anak-anaknya masih memberontak, Jhony meraih bantal hitam di dekatnya. Bantal berhias foto pernikahan itu pun ditekankan ke kepala Putri untuk membekap mulutnya. Setelah tiga puluh menit tak bergerak, Jhony memastikan bahwa istrinya sudah tak bernyawa.

2. Jhony sakit hati sering diomeli Putri

Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh IstriFoto Putri Ima Camelia Sandy (26) semasa hidup. Dok.IDN Times/Istimewa.

Dalam peristiwa pembunuhan itu, Jhony berdalih tak sengaja. Ia kalap saat cacian-cacian Putri terus menghujamnya. Jhony merasa sudah bekerja keras sebagai seorang kuli serabutan. Akan tetapi, Putri yang merupakan karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta merasa tak puas. Ia terus menuntut Jhony untuk mencukupi nafkah baginya dan kedua buah hati mereka.

"Kalau gak mau (memenuhi nafkah) bilang saja. Pergi sana," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menirukan salah satu ancaman yang diutarakan oleh Putri hingga membuat Jhony sakit hati.

Baca Juga: Mayat Misterius Ternyata Istri Dibunuh Suami, Berdalih Sakit Hati

3. Foto pernikahan jadi saksi pembunuhan

Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh Istrifoto pasangan suami istri sebelum petaka pembunuhan. Dok.IDN Times/Istimewa

Dari berbagai kekecewaan dan sakit hati itu, pernikahan mereka pun retak. Sayangnya, bukan perceraian yang memisahkan melainkan maut. Jhony dengan tega menghabisi Putri, istri yang sudah ia nikahi sejak tahun 2016. Dari pernikahan keduanya, mereka dikaruniai dua orang anak. Bahkan, Putri juga tengah dalam posisi mengandung calon anak ketiga mereka saat dibunuh oleh Jhony.

"(Saat kejadian) anak-anak saya sedang di luar. Tidak tahu (kalau ibunya dibunuh)," imbuhnya.

Setelah membunuh Putri, Jhony tak langsung membuang atau memakamkannya. Ia menyimpan jasad Putri di kamar indekos mereka hingga tiga hari. Jenazah Putri pun sudah membusuk hingga menggembung. Akhirnya, Jhony membuang mayat putri bersama janin mereka dengan dibungkus kasur kamar mereka.

4. Penyesalan yang terlambat dari Jhony

Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh IstriJhony Pranoto Kasum (27) pelaku pembunuhan. IDN Times/Fitria Madia

Atas perbuatannya, Jhony mengatakan bahwa ia menyesal. Mulutnya tak mampu berucap. Ia hanya mengangguk sembari memejamkan mata. Kelopak mata yang terkatup lama-lama bergetar. Air mata pun menetes dari sudut mata Jhony, menangisi kepergian perempuan yang dicinta.

Sayangnya, sesal tinggal sesal. Jhony tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oki mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan itu dijerat Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman ini bisa saja bertambah dengan fakta kepemilikan pil koplo di tangan Jhony.

"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutup Oki.

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Terbungkus Selimut, Diduga Korban Pembunuhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya