Sebulan, Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus Narkoba, 40 Orang Dibekuk

Jadi nyicipi rasanya tidur di penjara deh

Tulungagung, IDN Times - Puluhan pengedar sabu-sabu dan pil koplo ditangkap oleh Satreskoba Polres Tulungagung dalam waktu sebulan terakhir. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 gram sabu dan 4.330 butir pil koplo.

Jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Tulungagung meningkat dalam dua bulan terakhir ini. Dalam sebulan rata-rata 20 kasus narkoba berhasil diungkap.

1. Enam residivis dan satu bandar ditangkap

Sebulan, Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus Narkoba, 40 Orang DibekukPuluhan tersangka pengedar narkoba ditangkap, IDN Times / istimewa

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pan Pandia menjelaskan, sebanyak 37 kasus dengan jumlah tersangka 40 orang berhasil diungkap dalam sebulan. Dari total tersangka, enam orang di antaranya merupakan residivis dan satu orang lagi berstatus sebagai bandar.

"Kasus peredaran pil koplo mendominasi hasil ungkap bulan ini. Kami menyatakan perang terhadap segala jenis peredaran narkoba," tegas Pandia, Jumat (21/2).

2. Tiga jaringan pengedar diungkap

Sebulan, Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus Narkoba, 40 Orang DibekukPolisi tunjukkan barang bukti Narkoba, IDN Times/ istimewa

Mereka yang tertangkap merupakan anggota tiga jaringan terpisah. Para pengedar ini biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Tulungagung, Rejotangan, Kedungwaru, Boyolangu, Gondang, Bandung, dan Campurdarat. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari ketiga jaringan ini.

"Ada satu bandar yang sudah kami tangkap. Ini masih kami lakukan penyidikan lagi untuk mengetahui bandar besarnya," imbuh mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya tersebut.

Baca Juga: Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu Seminggu

3. Masyarakat diharapkan berperan aktif

Sebulan, Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus Narkoba, 40 Orang DibekukPuluhan tersangka pengedar narkoba ditangkap, IDN Times / istimewa

Para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Bagi pengedar pil koplo mereka akan dijerat dengan UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pengedar sabu dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Masyarakat kami minta juga berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika ada yang mencurigakan, bisa segera dilaporkan ke polisi," pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut.

Baca Juga: Masih di Tulungagung, Giliran Rumah Kontraktor Digeledah KPK

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya