Pajak Retribusi Pasar Naik, Pedagang di Trenggalek Demo

Kenaikan retribusi hingga 400 persen

Trenggalek, IDN Times- Ratusan pedagang dari sejumlah pasar tradisional melakukan aksi unjuk rasa di Pendapa Trenggalek. Aksi ini digelar buntut kebijakan Pemkab Trenggalek yang menaikkan retribusi pasar hingga 400 persen. Mereka keberatan dengan kebijakan ini dan meminta Pemkab menurunkan retribusi yang telah ditetapkan menjadi 30 persen.

1. Tolak kenaikan retribusi yang ditetapkan

Pajak Retribusi Pasar Naik, Pedagang di Trenggalek DemoPedagang pasar tradisional di Trenggalek saat menggelar unjuk rasa. IDN Times/ istimewa

Koordinator aksi, Sumarto mengatakan para pedagang di pasar tradisional keberatan dengan kenaikan retribusi yang ditetapkan Pemkab. Kenaikan biaya retribusi naik hingga 400 persen.

Awalnya besaran retribusi mencapai Rp 7 ribu per bulan naik menjadi Rp 80 ribu per bulan. Nilai ini belum termasuk retribusi untuk kios. "Demo ini merupakan respon penolakan pedagang atas pemberlakuan pajak retribusi yang tidak masuk akal," ujarnya, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Ini Modus Kiai dan Gus di Trenggalek yang Cabuli Santriwatinya

2. Minta retribusi turun, kenaikan maksimal 30 persen

Pajak Retribusi Pasar Naik, Pedagang di Trenggalek DemoPedagang pasar tradisional di Trenggalek saat menggelar unjuk rasa. IDN Times/ istimewa

Sumarto mengungkapkan, sebenarnya para pedagang menerima kenaikan retribusi. Namun, kenaikan seharusnya tidak sampai 400 persen. Terlebih kondisi pasar kini semakin sepi. Para pedagang harus bersaing dengan sistem online maupun pasar modern lainnya.

"Kalau kenaikan pajak retribusi 30 persen para pedagang masih menerimanya. Tapi kalau 400 persen para pedagang menjerit," ungkapnya.

3. Tidak akan membayar sebelum retribusi diturunkan

Pajak Retribusi Pasar Naik, Pedagang di Trenggalek DemoPedagang pasar tradisional di Trenggalek saat menggelar unjuk rasa. IDN Times/ istimewa

Apabila tuntutan para pedagang tidak diterima oleh Pemkab Trenggalek, maka para pedagang akan melakukan aksi dengan jumlah masa lebih banyak. Selain itu, selama retribusi belum diturunkan, maka para pedagang tidak akan membayar retribusi. "Kalau nantinya pasar mau ditutup silahkan. Tapi pemkab harus tahu, fungsi dan resiko pasar jika ditutup," tegasnya.

4. Retribusi tidak naik selama 12 tahun

Pajak Retribusi Pasar Naik, Pedagang di Trenggalek DemoPedagang pasar di Trenggalek saat beraudiensi dengan Plt Bupati Trenggalek. IDN Times./istimewa

Sementara itu, Plt Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengatakan, aksi demo yang dilakukan oleh ratusan pedagang pasar Trenggalek ini menjadi evaluasi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Meskipun kebijakan itu tidak dapat memuaskan semua pihak. Kenaikan pajak retribusi ini didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2023. Dimana perda tersebut merupakan perda penyesuaian tarif retribusi sebelumnya. "Sebelum disahkan perda penyesuaian retribusi, tarif pajak retribusi didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2012. Artinya selama 12 tahun tidak ada penyesuaian tarif retribusi," jelasnya.

5. Pemkab akan tinjau kembali kebijakannya

Pajak Retribusi Pasar Naik, Pedagang di Trenggalek DemoPedagang pasar tradisional di Trenggalek saat menggelar unjuk rasa. IDN Times/ istimewa

Disinggung soal tuntutan menurunkan tarif retribusi menjadi 30 persen, Syah mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan kajian atas tuntutan pedagang. Perubahan tarif retribusi sebenarnya hanya untuk kios, sedangkan untuk los tidak ada perubahan tarif.

"Terkait pedagang yang tidak mau membayar retribusi sebelum tarifnya diturunkan, kami akan mendiskusikannya dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Pacitan Diguncang Gempa M 5,1 Terasa hingga Trenggalek

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya