Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Jatim Tetapkan 9 Orang Tersangka Pembakar Grahadi, 8 Masih Anak-anak

IMG-20250905-WA0120.jpg
Para pelaku kericuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Polda Jatim menetapkan 9 orang sebagai tersangka pembakar Grahadi, 8 di antaranya masih anak-anak.
  • Satu pelaku dewasa adalah AEP (20) warga Maluku yang berperan sebagai inisiator pembuat dan pelempar bom molotov ke Grahadi.
  • Delapan anak ikut bersama AEP dalam membuat bom molotov dan melakukan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi. Dari Sembilan pelaku, delapan di antanya masih anak-anak.

"Sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinician satu tersangka dewasa dan 8 pelaku anak. Kesembilan merupakan pelaku pelemparan bom molov ke arah Grahadi sehingga menyebabkan kebakaran, ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/8/2025).

Jules mengatakan, satu pelaku dewasa adalah AEP (20) warga Maluku yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. AEP merupakan inisiator pembuat dan pelempar bom molotov ke Grahadi.

“AEP ini berperan dalam membuat bom molotov sebanyak lima buah. Jadi ada lima buah bom molotov yang dibuat oleh pelaku bersama empat tersangka yang masih di bawah umur,” ungkap dia.

Jules menjelaskan, AEP mengajak delapan pelaku anak untuk bersama-sama membuat bom molotov yang kemudian dilempar ke Gedung Negara Grahadi. Ia membuat sebanyak lima buah bom molotov.

“AEP ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan diduga sebagai eksekutor pelemparan bom molotov ke arah gedung negara Grahadi,” terang Jules.

Jules merinci, delapan anak yang ikut bersama AEP itu 7 anak berusia 17 tahun dan satu berusia 16 tahun. Perenannya pun beragam, ada yang melempar bom molotov dan batu ke arah grahadi, membawa bahan bakar dan ada juga yang melakukan penjarahan.

“Kronologinya, pada tanggal 29 Agustus 19.00 tersangka AEP bersama ABH 1, 2, 3 berkumpul di lapangan daerah Kecamatan Candi, Sidoarjo, kelompok tersangka ini sepakat membuat bom molotov untuk digunakan di Grahadi,” jelasnya.

Pada hari kedua aksi, tepatnya pada 30 Agustus 2025, AEP bersama para tersangka anak datang ke Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka pun melalukan pelemparan bom molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi, sehingga menyebabkan Gedung cagar budaya itu terbakar. "Untuk motif, masih dilakukan pendalaman," pungkas dia.

Barang bukti telah diamankan dari para tersangka yaitu sejumlah pakaian yang di digunakan dalam melakukan kerusuhan, tiga buah botol bir Singaraja, satu buah kardus bir, satu unit kendaraan roda dua, tiga buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Atas hal ini, AEP disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku anak diserahkan kepada orang orang tua untuk kemudian dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Rekaman CCTV Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Magetan

05 Sep 2025, 20:56 WIBNews