Karena Jejak Sidik Jari, Pembobol ATM di Blitar Diringkus 

Modus menukar kartu ATM korban

Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian uang dengan modus mengganti kartu ATM. Tersangka diketahui bernama Wahyu Rian Irwansyah (27), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Tersangka mengganti kartu ATM milik Rohmiati, yang tak lain merupakan teman kerjanya dan menguras uang di dalamnya hingga total mencapai Rp64 juta. 

1. Korban curiga karena kartu ATM tidak bisa digunakan

Karena Jejak Sidik Jari, Pembobol ATM di Blitar Diringkus Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat memberikan keterangan pers. IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar Kota, AKP Yudhi Hery Setiawan menerangkan, aksi tersangka ini terbongkar setelah korban merasa curiga karena kartu ATM nya tidak dapat digunakan. Korban saat itu mendatangi bank dan mencetak rekening koran. Korban kaget karena uang dalam rekeningnya hilang hingga Rp64 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, semua petunjuk mengarah ke tersangka.

"Begitu kita lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil uang milik korban melalui mesin ATM," ujarnya, Jumat (11/6/2021).

2. Hapalkan nomor PIN saat transaksi berdua

Karena Jejak Sidik Jari, Pembobol ATM di Blitar Diringkus Tersangka tertunduk saat ditangkap polisi. IDN Times/ istmewa

Kepada petugas tersangka mengaku keinginan menguras rekening teman sepekerjaannya itu bermula saat dia dan korban masuk ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang. Ketika memasukkan nomor PIN, tersangka yang berdiri di bbelakang korban memperhatikan sambil menghafalkanya. Selang beberapa waktu kemudian, tersangka mengganti kartu ATM korban dengan bentuk dan rupa yang sama.

"Setelah itu tersangka mulai mengambil uang korbans secara bertahap hingga mencapai Rp64 juta," jelasnya.

3. Sidik jari tersangka tertinggal di mesin ATM

Karena Jejak Sidik Jari, Pembobol ATM di Blitar Diringkus Polisi menunjukkan barnag bukti yang diamankan. IDN Times/ istimewa

Identitas tersangka terkuak setelah polisi melacak lokasi mesin ATM yang digunakan mengambil uang. Penyidik menemukan ada sidik jari tersangka yang tertinggal di keypad ATM. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 kartu ATM, yang salah satunya atas nama korban. Polisi juga mengamankan buku tabungan milik korban untuk dicocokan.

"Pasal yang dikenakan ialah pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya