Diduga Sebar Hoax, Ketua Dekopinda Tulungagung Dipolisikan

Tulungagung, IDN Times - Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tulungagung, Nyadin, dilaporkan ke pihak berwajib. Nyadin diduga melakukan penyebaran berita hoax, melalui sebuah surat kabar lokal. Terlapor mengganti foto Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang menerima penghargaan dari Dekopinda Pusat dengan foto Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Hasil editan foto tersebut dijadikan berita advertorial di sebuah surat kabar lokal.
1. Ganti foto Wakil Bupati dengan Bupati
Hery Widodo, pelapor dalam kasus ini mengatakan perkara ini bermula dari sebuah pemberitaan advetorial di surat kabar lokal. Dalam berita tersebut menuliskan Dekopinda Pusat memberi penghargaan ke Pemkab Tulungagung. Penghargaan ini diberikan dalam sebuah acara dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Namun foto pemberitaan tersebut ternyata berubah yang menerima menjadi Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
"Di situ fotonya bapak bupati menerima penghargaan padahal kita ketahui yang menerima penghargaan adalah Wakil Bupati," ujarnya, Jumat (05/08/2022).
Baca Juga: Ketua Ditangkap KPK, PKB Tulungagung Siapkan Bantuan Hukum
2. Materi berita dikirimkan oleh terlapor
Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa pihak pengelola surat kabar menerima materi berita advetorial dari Kepala Dekopinda Tulungagung, Nyadin. Mereka menerima foto serta naskah berita dan dipasang di halaman sesuai perjanjian. Pasca penayangan berita tersebut, redaksi telah membuat klarifikasi berisi ralat dan permintaan maaf. "Redaksi sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf, mereka mendapatkan materi dari pihak Dekopinda selaku pemasang advetorial," terangnya.
3. Dekopinda telah melakukan klarifikasi
Hal serupa juga dilakukan oleh Dekopinda. Mereka mengirimkan surat permohonan maaf ke redaksi dan telah dimuat. Dalam surat tersebut mereka menyangkal memiliki niat khusus dengan mengganti foto Wakil Bupati ini. Menurutnya foto tersebut hanyalah ilustrasi dari sebuah berita. Namun pelapor merasa permintaan maaf dari Dekopinda ini tidak dapat menghapus unsur pidana yang telah dilakukan. Nyadin dilaporkan melangar UU ITE tentang penyebaran berita hoax.
"Saya selaku konsumen disini menjadi korban atas materi iklan yang ditayangkan oleh terlapor," tuturnya.
4. Nyadin enggan berkomentar
Sementara itu, saat dikonfirmasi Nyadin enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya laporan ini. Nyadin yang masih berada di luar kota mengaku belum mengetahui materi yang dilaporkan sehingga tidak dapat memberikan komentar. "Saya tidak bisa berkomentar karena belum tau materi yang dilaporkan dan saat ini masih di luar kota," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Tulungagung Ditangkap, Dalihnya Bikin Miris