30 Persen Pelajar SMP di Tulungagung Terpapar Zat Adiktif

Hasil temuan BNNK pelajar terpapar zat adiktif

Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 30 persen siswa SMP di Kabupaten Tulungagung tepapar zat adiktif. Data ini didapatkan usai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung melakukan program deteksi dini di sekolah. Dalam program tersebut mereka melakukan pengambilan sampel urine para siswa. Hasilnya 30 persen siswa SMP diketahui telah terpapar zat berbahaya ini.

1. Berasal dari rokok, miras dan pil koplo

30 Persen Pelajar SMP di Tulungagung Terpapar Zat AdiktifIlustrasi narang bukti pengedaran pil koplo. (IDNTimes/Ayu Afria)

Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan temuan ini dinilai sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Zat adiktif yang ditemukan ini rata-rata berasal dari rokok, minuman keras dan pil koplo. Zat tersebut dapat berpotensi membuat siswa terjebak dalam jerat narkoba.

"Temuan kami 30 persen sudah terpapar, rata-rata bahan adiktif seperti rokok, miras dan pil koplo," ujarnya, Jumat (02/06/2023)

Baca Juga: Komplotan Pencuri Potong Kabel Listrik PLN Tulungagung

2. Zat adiktif pintu masuk menuju narkoba

30 Persen Pelajar SMP di Tulungagung Terpapar Zat Adiktifilustrasi zat adiktif (freepik.com/rawpixel.com)

Menurut Rose, siswa SMP memang dalam tahap perkembangan. Mereka mulai mencoba hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan. Faktor lingkungan juga sangat berpengaruh. Berdasarkan data, 80 persen pengguna narkoba karena pengaruh teman dan lingkungan. Temuan ini juga sangat serius, karena zat adiktif ini menjadi pintu masuk penggunaan narkoba.

"Kalau pertahanan diri kita kuat, berapa banyak narkoba yang ditawarkan ke kita, tidak akan laku," tuturnya.

Baca Juga: 3 JCH di Tulungagung Terancam Batal Berangkat

3. Tulungagung miliki Perda pemberantasan narkoba

30 Persen Pelajar SMP di Tulungagung Terpapar Zat Adiktifilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Rose juga memuji lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2023, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau biasa disebut P4GN. Perda ini menegaskan, bahwa semua elemen masyarakat wajib melaksanakan P4GN di lingkungannya.

"Kita menegaskan Tulungagung Bersinar, bersih dari narkoba," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya