12 Anggota Panlih Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRD

Melibatkan perwakilan 7 fraksi di DPRD

Tulungagung, IDN Times - Setelah melalui serangkaian proses, DPRD Tulungagung akhirnya resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati. Sebanyak 12 anggota DPRD ditetapkan sebagai Panlih. Mereka merupakan perwakilan dari 7 fraksi yang ada di DPRD. Sesuai aturan, Panlih ini bekerja maksimal selama 30 hari kerja.

1. Panlih dibentuk setelah Bupati kirim surat

12 Anggota Panlih Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRDRapat Paripurna pengesahan Panlih Wakil Bupati Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menerangkan pembentukan Panlih ini akan bertugas membahas persiapan teknis pemilihan Wakil Bupati. Panlih baru dibentuk saat Bupati Tulungagung mengirimkan surat ke DPRD terkait permohonan pemilihan Wakil Bupati. Surat tersebut telah dikirimkan setelah kedua partai pengusung mempunyai calon dan telah menandatangani surat kesepakatan.

"Jadi ini merupakan respon dari surat yang telah kami terima dari Bupati beberapa waktu lalu," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Pengisian Wabup Tulungagung Dinilai Telat oleh Pengamat Politik

2. Sempat terjadi drama saat proses pembentukan

12 Anggota Panlih Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRDRapat Paripurna pengesahan Panlih Wakil Bupati Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sempat terjadi drama saat proses pembentukan Panlih. Partai Golkar sempat menolak rumus yang menentukan proporsional Panlih. Berdasarkan rumus tersebut mereka hanya memperoleh satu wakil saja. Mereka meminta waktu untuk membahas hal ini dalam internal partai. Setelah diberikan waktu Golkar akhirnya ikut menyepakati hasil rumus tersebut. "Jadi sebenarnya rumusnya sudah ditetapkan melalui mekanisme rapar paripurna dan tidak bisa dirubah lagi," jelasnya.

3. Panlih bekerja maksimal 30 hari kerja

12 Anggota Panlih Wakil Bupati Tulungagung Disahkan DPRDRapat Paripurna pengesahan Panlih Wakil Bupati Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sesuai hasil rapat paripurna, Panlih ini akan bekerja maksimal selama 30 hari kerja. Mereka bertugas mempersiapkan segala kebutuhan teknis terkait proses pemilihan wakil bupati. Panlih juga tidak akan memberlakukan beberapa persyaratan pendaftaran adminitrasi seperti hasil tes kesehatan, tes psikologi dan kejiwaan serta laporan harta kekayaan para calon. " Karena hal tersebut seharusnya sudah selesai di seleksi tingkat partai, sehingga kita tinggal meneruskan saja," pungkasnya.

Baca Juga: Pemilihan Wabup Tulungagung, Surat dari PDIP dan NasDem Dibawa ke DPRD

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya